Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ruang lingkup JRA Substantif di Lingkungan Pemerintah Daerah meliputi : a. pertanian; c. perhubungan; d. kelautan dan perikanan; e. penanaman modal; f. lingkungan hidup; g. perindustrian; h. koperasi dan usaha kecil, dan menengah; i. komunikasi dan informatika; j. perencanaan pembangunan; k. pembangunan daerah tertinggal; l. penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan serta pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi; m. kehutanan; n. statistik; o. penanggulangan bencana; p. pendidikan dan kebudayaan; q. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; r. agama; s. perpustakaan; t. pariwisata dan ekonomi kreatif; u. sosial; v. kesehatan; w. pendidikan dan pelatihan; x. kearsipan; y. kependudukan dan keluarga berencana; z. keamanan dan ketertiban; aa. penanggulangan narkoba; bb. persandian; dan cc. Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat