dasar pengenaan pkb bbnkb 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2016/NO.471
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2012;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penghitungan dan penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB pada: 1) kendaraan bermotor; 2) kendaraan bermotor ubah bentuk dan ganti mesin; 3) kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2016.
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2015
- 10 halaman
|