revisi dasar pengenaan pkb bbnkb 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD.2016/NO.480
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 terjadi perubahan berupa mengubah dan menambah Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2012;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 28 Tahun 2016 diubah sebagai berikut: a) Lampiran I diubah; b) Di antara ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 28 Tahun 2016
- 3 halaman
|