dasar pengenaan pkb dan bbn kendaraan bermotor 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 64, BD.2017/NO.597
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2017;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok meliputi: Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 44 Tahun 2017
- 11 halaman.
|