penghitungan dasar pkb bbnkb 2018
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, BD.2019/NO.664
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2018
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2012;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: penghitungan dan penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 64 Tahun 2017; Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 973/3618/SK/2017; Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 973/0102/SK/2018; Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 973/1097/SK/2018; Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 973/2134/SK/2018.
- 10 halaman; Lampiran 578 halaman.
|