Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBD, antara lain Dokumen Pelaksanaan Anggaran; Pejabat Perbendaharaan Daerah; penyelesaian tagihan daerah; koreksi/ralat, pembatalan SPP, SPM, dan SP2D; pelaksanaan pembayaran pada akhir tahun anggaran; pelaporan realisasi anggaran; pengawasan dan pengendalian internal; monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat