Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2006/NO.19 TLD NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KAHU-KAHU KECAMATAN BONTOHARU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat dengan
memperhatikan kondisi wilayah Kecamatan, dinamika dan aspirasi
masyarakat Desa Bontoborusu, maka perlu melakukan upaya pemekaran
Desa Bontoborusu Kecamatan Bontoharu menjadi dua desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Kahu-Kahu
Kecamatan Bontoharu ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2000 tentang
Ketentuan Pembentukan Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2000 Nomor 14);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 9 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2001 Nomor 15);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Ketentuan
Pembentukan Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar
Tahun 2003 Nomor 14)
10. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 9).
(1) Desa Kahu-Kahu merupakan hasil pemecahan dari Desa Bontoborusu yang wilayahnya
meliputi :
a. Dusun Dopa;
b. Dusun Kahu-kahu Selatan;
c. Dusun Kahu-kahu Tengah;
d. Dusun Kahu-kahu Utara;
(2) Wilayah Desa Kahu-Kahu sebagaimana dimaksud ayat (1) semula merupakan wilayah Desa
Bontoborusu.
(3) Dengan dibentuknya Desa Kahu-Kahu, maka wilayah Desa Bontoborusu meliputi :
a. Dusun Manarai;
b. Dusun Paoiya;
c. Dusun Buluiya;
d. Dusun Dongkalang;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
Peraturan Bupati
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2006/NO.18 TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa
menuju kemandirian desa, dibutuhkan partisipasi dari
seluruh masyarakat untuk mewujudkan cita-cita
pembangunan daerah;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan dimaksud
sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu dialokasikan
dana bantuan Kepala Desa ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Alokasi Dana Desa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun
2003 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Selayar sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 09).
12. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun
2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2004 Nomor
12 ).
(1) Besar Alokasi Dana Desa paling sedikit 10 % dari Pendapatan Daerah
setelah dikurangi belanja pegawai antara lain :
a. Bagi hasil pajak/Bagi hasil bukan pajak;
b. Sumber daya alam;
c. Dana Alokasi Umum;
(2) Alokasi Dana Desa ditetapkan secara proporsional setiap Tahun Anggaran
dengan Keputusan Bupati
3. Alokasi Dana Desa sebagaimana di maksud ayat (2)
dimasukkan ke dalam APB Desa setiap Tahun Anggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2006.
Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2001 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2006/NO.17 TLD NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan
desa yang mampu mencerminkan nilai demokrasi dan
memperjuangkan aspirasi masyarakat desa, perlu
penataan susunan dan kedudukan Badan
Permusyawaratan Desa;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2000 tentang Susunan dan Kedudukan
Badan Perwakilan Desa dan Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2000 tentang Susunan
dan Kedudukan Badan Perwakilan Desa perlu ditinjau
kembali disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Badan Permusyawaratan Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952) ;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Selayar sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 9);
(1) BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
(2) BPD dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat.
Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat atau
diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2006.
Peraturan Daerah Nomor
5 Tahun 2000 tentang Susunan dan Kedudukan Badan Perwakilan Desa,
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pemilihan Anggota Badan
Perwakilan Desa dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Susunan
dan Kedudukan Badan Perwakilan Desa
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2006/NO.16 TLD NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJA SAMA ANTAR DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengatur kepentingan bersama dalam upaya
meningkatkan kelangsungan pembangunan desa,
diperlukan adanya kerja sama antar desa.
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 12 Tahun 2001 tentang Kerja
Sama Antar Desa perlu ditinjau kembali, disesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Kerja Sama Antar Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952) ;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan
Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Selayar sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun
2003 Nomor 9)
(1) Kerja sama antar Desa dapat dilakukan antara Desa dengan Desa dalam
satu Kecamatan, dan antar Desa dengan Desa di luar Kecamatan dalam
Daerah serta antara desa dengan desa di luar kabupaten.
(2) Kerja Sama dapat pula dilakukan antara pemerintah desa dan pihak
ketiga.
(3) Kerja sama antar Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai
dengan kewenangannya
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud ayat (2) yang membebani masyarakat
dan desa harus mendapatkan persetujuan BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2006.
Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 12 Tahun 2001 tentang Kerja Sama Antar
Desa
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2006/NO.15 TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBER PENDAPATAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan desa, maka setiap desa
harus mempunyai sumber pendapatan dan kekayaan desa;
b. bahwa sumber pendapatan dan kekayaan desa
sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu diatur sesuai
kewenangan desa;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2000 tentang Sumber
Pendapatan Desa, perlu ditinjau kembali disesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, b, dan c di atas, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952) ;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Tahun 2003 Nomor 9);
(1) Sumber Pendapatan Asli Desa, meliputi :
a. hasil usaha Desa ;
b. hasil kekayaan Desa ;
c. hasil swadaya dan partisipasi masyarakat desa;
d. hasil gotong royong masyarakat Desa;
f. lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
(2) Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten terdiri atas :
a. Bagi hasil pajak / Bagi hasil bukan pajak
b. Sumber Daya Alam
c. Dana Alokasi Umum
(3) Lain-Lain pendapatan desa yang sah berasal dari :
a. Pemerintah pusat dan provinsi
b. Sumbangan dan atau bantuan dari pihak ketiga
c. Hasil kerjasama antara desa dan atau pihak ketiga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2006.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2006/NO.14 TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
a. bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai
Pemerintah Desa yang akan menyelenggarakan tugastugas Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan,
Pembangunan dan Kemasyarakatan berhak untuk
memperoleh penghasilan dan tunjangan sesuai
kemampuan keuangan masing-masing desa;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Selayar Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
perlu ditinjau kembali disesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952) ;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Selayar sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar
Tahun 2003 Nomor 9).
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap
bulan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan setiap tahun
dalam APB Desa dengan berpedoman pada Keputusan Bupati.
Penghasilan tetap setiap bulannya sebagaimana dimaksud Pasal 2 dibebankan
pada APB Desa, yaitu :
a. Kepala Desa sebesar Rp. 600.000,- / bulan.
b. Sekretaris Desa sebesar Rp. 350.000,- / bulan.
c. Kepala Seksi Rp. 350.000,- / bulan
d. Kepala Urusan sebesar Rp. 300.000,- / bulan.
e. Kepala Dusun sebesar Rp. 300.000,- / bulan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2006.
Peraturan Daerah Nomor
8 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2006
TATA CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2006/No.13, TLD No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa secara
berdayaguna dan berhasilguna, perlu mengatur Tata Cara
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu
ditinjau kembali disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa ;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah - Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952) ;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Selayar sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun
2003 Nomor 9).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA
PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Selayar;
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Selayar;
c. Bupati adalah Bupati Selayar;
d. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan
berada di daerah Kabupaten;
e. Tahun Anggaran Desa adalah sama dengan Tahun Anggaran Negara dan
Daerah yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang
bersangkutan;
f. Kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan bagi
Desa yang bersangkutan;
g. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa
adalah Rencana Operasional Tahunan dari program umum pemerintahan
dan pembangunan Desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam
angka-angka rupiah, di satu pihak mengandung perkiraan target
pendapatan dan di lain pihak mengandung perkiraan batas tertinggi
belanja Desa.
BAB II
PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 2
(1) Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan
Peraturan Desa.
(2) APB Desa ditetapkan paling lambat bulan pebruari tahun berjalan
(3) APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
(4) Bagian Belanja terdiri atas Belanja Rutin dan Belanja Pembangunan.
Pasal 3
(1) Rancangan APB Desa disusun oleh Kepala Desa.
(2) Rancangan APB Desa disampaikan kepada BPD untuk dibahas bersama.
Pasal 4
Rancangan APB Desa dimaksud Pasal 3 dibahas dalam Sidang BPD melalui 4
(empat) tahap pembicaraan yaitu tahap I, II, III, dan IV
(1) Mekanisme dan ruang lingkup pembicaraan setiap tahap sebagaimana
dimaksud ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 5
(1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disetujui
bersama, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa disampaikan
kepada Bupati untuk dievaluasi paling lama 3 (tiga) hari.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Tim Evaluasi
yang dibentuk oleh Bupati
(3) Hasil Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa sebagaimana
dimaksud ayat (2) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kepada
Kepala Desa.
(4) Apabila hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (3) melampaui batas
waktu dimaksud, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan
Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa.
(5) Apabila APB Desa yang ditetapkan tidak sesuai dengan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud ayat (1), maka APB Desa tersebut tidak dapat
diundangkan sebelum diperbaiki.
BAB III
TATA USAHA KEUANGAN DESA
Pasal 6
(1) Pada Sekretariat Desa setiap Tahun Anggaran dipergunakan Buku
Administrasi Keuangan Desa yang dikerjakan menurut pedoman yang
ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2) Pengelolaan Keuangan Desa dan pengisian Buku Administrasi Keuangan
Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Bendaharawan Desa.
(3) Setiap penerimaan dan pengeluaran Keuangan Desa harus dicatat di
dalam Buku Administrasi Keuangan Desa dan setiap Pengeluaran
Keuangan Desa harus mendapat persetujuan dari Kepala Desa sesuai
dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
BAB IV
PENGANGKATAN BENDAHARAWAN DESA
Pasal 7
(1) Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan oleh Bendaharawan Desa yang
diangkat oleh Kepala Desa.
(2) Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Bendaharawan Desa adalah :
a. berkedudukan sebagai Perangkat Desa;
b. mengetahui dan memahami tentang pengelolaan keuangan Desa;
c. jujur dan bertanggung jawab;
d. tidak mempunyai hubungan sedarah dan semenda
BAB V
SUSUNAN ANGGARAN
Bagian Pertama
Pendapatan
Pasal 8
(1) Pendapatan Desa terdiri atas 3 (tiga) pos dengan kode Anggaran sebagai
berikut:
1.1 Pendapatan Asli Desa;
1.2 Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten;
1.3 Lain-lain Pendapatan yang Sah.
(2) Setiap pos terdiri atas ayat-ayat.
Pasal 9
(1) Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) sub 1
terdiri atas :
a. Hasil Usaha Desa;
b. Hasil Kekayaan Desa;
c. Hasil swadaya dan partisipasi masyarakat desa;
d. Hasil dari gotong royong masyarakat Desa;
e. Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah;
Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud Pasal 8
ayat (1) sub 2 terdiri atas :
a. Bagi hasil pajak / Bagi hasil bukan pajak
b. Sumber Daya Alam
c. Dana Alokasi Umum
(3) Lain-lain Pendapatan yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1)
Sub 3 adalah pendapatan-pendapatan yang berasal dari :
a. Pemerintah Pusat dan Propinsi;
b. Sumbangan dan atau bantuan dari pihak ketiga;
c. Hasil kerjasama antar Desa dan atau pihak ketiga;
Bagian Kedua
Belanja
Pasal 10
(1) a. Bagian Belanja Rutin sebagaimana dimaksud Pasal
2 ayat (4) terdiri atas 6 (enam) pos dengan Kode Anggaran sebagai
berikut :
2R.1 Belanja Pegawai;
2R.2 Belanja Barang;
2R.3 Belanja Operasional / Pemeliharaan;
2R.4 Biaya Perjalanan Dinas;
2R.5 Belanja Lain-lain;
2R.6 Pengeluran tidak terduga.
b. Bagian Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud
Pasal 2 ayat (4) terdiri atas 6 ( enam ) pos dengan Kode Anggaran
sebagai berikut:
2P.1Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintahan;
2P.2Pembangunan Prasarana Produksi;
2P.3Pembangunan Prasarana Pemasaran;
2P.4Pembangunan Prasarana Perhubungan;
2P.5Pembangunan Prasarana Sosial;
2P.6Pembangunan lain-lain.
(2) Pos-pos bagian Belanja Rutin dan bagian Belanja Pembangunan terdiri
atas pasal-pasal
Pasal 11
(1) Pengeluaran tidak dapat dilakukan jika tidak tersedia dan atau tidak
cukup tersedia dananya dalam APB Desa.
(2) Kepala Desa dilarang melakukan atau menjanjikan pengeluaran atas
beban APB Desa untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APB
Desa.
Bagian Ketiga
Pembiayaan
Pasal 12
Pembiayaan merupakan transaksi keuangan desa yang dimaksudkan untuk
menutupi devisit APB Desa, terdiri atas :
a. Penerimaan pembiayaan terdiri dari :
a.1. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu
a.2. Transfer dari dana cadangan
a.3. Penerimaan pinjaman dan obligasi
a.4. Hasil penjualan aset desa yang dipisahkan
b Pengeluaran pembiayaan terdiri dari :
b.1. Transfer ke dana cadangan
b.2. Penyertaan modal
b.3. Pembayaran utang pokok yang jatuh tempo
b.4. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun berjalan
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN
Pasal 13
Perubahan APB Desa dilakukan sehubungan dengan :
a. Kebijaksanaan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang
bersifat strategis;
b. Penyesuaian akibat tidak tercapainya target Pendapatan Desa yang
ditetapkan;
c. Terjadinya kebutuhan yang mendesak.
(3) Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran
antara kegiatan dan antara jenis belanja
Pasal 14
(1) Rancangan Perubahan APB Desa disusun oleh Kepala Desa
(2) Rancangan perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan
kepada BPD untuk dimintakan persetujuan
(3) Rancangan perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) setelah mendapat
persetujuan BPD, paling lambat 3 (tiga) hari disampaikan kepada Bupati
untuk dievaluasi
(4) Hasil evaluasi terhadap Ranperda perubahan APB Desa disampaikan
paling lambat 15 (lima belas) hari setelah diterimanya Ranperda kepada
Kepala Desa
(5) Apabila hasil evaluasi sebagaimana di maksud ayat (4) melampaui batas
waktu maka Kepala Desa dapat menetapkan Ranperda perubahan APB
Desa menjadi Peraturan Desa
(6) Apabila perubahan APB Desa tidak sesuai dengan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud ayat (4), maka APB Desa tidak dapat
diundangkan sebelum diperbaiki
B A B VII
PERHITUNGAN ANGGARAN
Pasal 15
(1) Setiap akhir tahun anggaran Pemerintah Desa wajib membuat
perhitungan APB Desa
(2) Perhitungan APB Desa harus menghitung selisih antara realisasi
penerimaan dengan anggaran penerimaan dan realisasi pengeluaran
dengan anggaran pengeluaran dengan menjelaskan alasannya.
Pasal 16
(1) Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, Kepala
Desa wajib menetapkan Peraturan Desa mengenai perhitungan APB Desa.
(2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada
Bupati paling lambat 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan.
BAB VIII
MEKANISME DAN BENTUK
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA
Pasal 17
(1) Pengelolaan Keuangan Desa dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa
kepada BPD paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhir Tahun
Anggaran.
(2) Pertanggungjawaban Keuangan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1)
dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :
a. pemberian keterangan atau penjelasan dari Kepala Desa tentang
pertanggungjawaban pengelolaan Keuangan Desa;
b. tanggapan dari BPD terhadap keterangan atau penjelasan
pertanggungjawaban Kepala Desa;
c. jawaban Kepala Desa terhadap tanggapan BPD.
(3) Pertanggungjawaban Keuangan Desa disampaikan oleh Kepala Desa
dalam bentuk tertulis.
Pasal 18
Mekanisme dan Bentuk Pertanggungjawaban yang belum diatur dalam Pasal
17 akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
BAB IX
MEKANISME PENGAWASAN
PELAKSANAAN ANGGARAN DESA
Pasal 19
Pengawasan atas ketertiban dan kelancaran pelaksanaan APB Desa dilakukan
oleh BPD dan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten dengan tembusan
Camat.
Pasal 20
Pengawasan pelaksanaan Anggaran Desa dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Kepala Desa memberikan laporan tertulis tentang pelaksanaan APB Desa
secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada BPD.
b. Apabila diperlukan, BPD dapat meminta keterangan atau penjelasan
secara langsung kepada Kepala Desa.
BAB X
TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN
TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 21
(1) Apabila dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa ditemukan
penyimpangan yang menyebabkan kerugian, maka Kepala Desa dan pihak
yang terlibat dapat dikenakan tuntutan ganti rugi.
(2) Tuntutan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh BPD
kepada Pemerintah Kabupaten, dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang
berlaku.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dinyatakan
dicabut dan tidak berlaku lagi.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Pasal 23
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2006.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2006/No.12, TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam upaya memberdayakan masyarakat di desa,
dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan desa sesuai
kebutuhan;
b. bahwa agar pembentukan lembaga kemasyarakatan desa
dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu mengatur
tata cara dalam membentuk lembaga kemasyarakatan di
desa;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa, perlu ditinjau
kembali disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, b dan c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
Desa
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952) ;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Tahun 2003 Nomor 09);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Selayar yang terdiri
dari Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah ;
b. Bupati adalah Bupati Selayar;
c. Camat adalah Kepala kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya
memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah;
d. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat
yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
e. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa;
f. Badan Permusyaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain
selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa;
g. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga kemasyarakatan yang
merupakan mitra Pemerintah Desa dalam aspek perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada
masyarakat.
B A B II
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Bagian Pertama
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Pasal 2
(1) Di desa dapat dibentuk lembaga-lembaga kemasyarakatan yang
merupakan mitra Pemerintah Desa dalam aspek perencanaan,
pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada
masyarakat.
(2) Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah RT,
RW, PKK, Karang Taruna, LPM atau sebutan lain
Pasal 3
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud Pasal 2
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 4
(1) Selain Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2),
dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan lain.
(2) Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memiliki
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan pengesahan
pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa
Pasal 5
(1) Susunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah sebagai
berikut :
a. Ketua, atau yang disebut lain sebagai pimpinan dan penanggung
jawab;
b. Sekretaris, sebagai pembantu pimpinan yang menyelenggarakan
kegiatan administrasi;
c. Bendahara, sebagai pembantu pimpinan dalam pengelolaan keuangan;
d. Seksi-seksi sebagai pembantu pimpinan dalam pelaksanaan
operasional kegiatan, yang banyaknya dan penyebutannya disesuaikan
dengan kebutuhan organisasi.
(2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dapat
dikembangkan sesuai kebutuhan organisasi dan pembentukannya
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 6
(1) Susunan dan jumlah pengurus Lembaga Kemasyarakatan disesuaikan
dengan kebutuhan organisasi.
(2) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) pengesahannya
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari
anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan
kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat
(4) Untuk menjamin kemandirian Lembaga Kemasyarakatan di Desa, maka
Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa
tidak dibenarkan menjadi pengurus dalam organisasi Lembaga
Kemasyarakatan Desa.
B A B III
TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Pasal 7
Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan mitra Pemerintah Desa dalam
memberdayakan masyarakat Desa mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan
mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan
swadaya masyarakat;
d. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka
pemberdayaan masyarakat;
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 7, Lembaga
Kemasyarakatan mempunyai fungsi :
a. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada
masyarakat;
d. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasilhasil pembangunan secara partisipatif;
e. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya
gotong royong masyarakat;
f. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga dan;
g. Pemberdayaan hak politik masyarakat.
Pasal 9
Dana kegiatan Lembaga Kemasyarakatan dapat bersumber dari :
a. Swadaya Masyarakat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten;
d. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
e. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 10
Hubungan kerjasama antara Lembaga Kemasyarakatan dengan Pemerintah
Desa bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif.
Pasal 11
(1) Dalam rangka kemitraan sebagaimana dimaksud Pasal 10, Pemerintah
Desa dapat senantiasa menjalin kerjasama dengan Lembaga
Kemasyarakatan Desa dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian pembangunan di Desa.
(2) Pemerintah Desa senantiasa membina dan mengawasi Lembaga
Kemasyarakatan dalam pelaksanaan kegiatan kemitraan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib membina dan mengawasi
penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan.
Pasal 13
Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten meliputi :
a. Memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan Lembaga
Kemasyarakatan;
b. Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
c. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Lembaga
Kemasyarakatan.
Pasal 14
Pembinaan dan pengawasan Camat meliputi :
a. Memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban Lembaga
Kemasyarakatan;
b. Memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
c. Memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
d. Memfasilitasi kerjasama antar Lembaga Kemasyarakatan;
e. Memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada Lembaga
Kemasyarakatan;
f. Memfasilitasi koordinasi Unit Kerja Pemerintah dalam pengembangan
Lembaga Kemasyarakatan.
Pasal 15
(1) Untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud Pasal 14, penyusunan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga wajib dikonsultasikan kepada Camat.
(2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang penyusunannya tidak
dikonsultasikan kepada Camat, dapat diusulkan oleh Camat kepada
Bupati untuk membatalkan Lembaga Kemasyarakatan dimaksud.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dinyatakan tidak berlaku
lagi.
(2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Bupati.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Selayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2006/NO.11 TLD NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Pemerintahan Desa yang kuat,
berdaya guna dan berhasil guna maka Organisasi
Pemerintahan Desa perlu disusun sesederhana dan
seefektif mungkin sesuai kebutuhan dan kondisi
masyarakat setempat;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu
ditinjau kembali, disesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a
dan b di atas perlu diatur Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 9);
(1) Susunan Organisasi Pemerintah Desa, terdiri atas :
a. Kepala Desa;
b. Sekretariat Desa, adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang
Sekretaris yang terdiri atas 3 (tiga) urusan, yaitu :
- Urusan Pemerintahan;
- Urusan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat;
- Urusan Umun dan Keuangan ;
c. Seksi, sebagai unsur pelaksana teknis, terdiri atas 3 (tiga) Seksi, yaitu
:
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- Seksi Pendapatan.
d. Dusun sebagai unsur wilayah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2006.
Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan desa secara berdayaguna dan berhasilguna,
maka Kepala Desa sebagai unsur pimpinan dalam
organisasi Pemerintah Desa harus didukung oleh perangkat
desa yang mampu menunjang kemampuan Kepala Desa;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tata Cara
Pemilihan dan Pengangkatan Perangkat Desa perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a
dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa;.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Tahun 2003 Nomor 9);
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kepala Desa dibantu oleh
Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri dari Sekretaris Desa
dan Perangkat Desa lainnya.
(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) diangkat oleh
Sekretaris Daerah atas nama Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang
memenuhi persyaratan.
(2) Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) diangkat
oleh Kepala Desa dari penduduk desa yang ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa.
(3) Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri dari :
a. Kepala Urusan;
b. Kepala Seksi; dan
c. Kepala Dusun;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2006.
Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pemilihan
dan Pengangkatan Perangkat Desa
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat