(1) Desa Kahu-Kahu merupakan hasil pemecahan dari Desa Bontoborusu yang wilayahnya meliputi : a. Dusun Dopa; b. Dusun Kahu-kahu Selatan; c. Dusun Kahu-kahu Tengah; d. Dusun Kahu-kahu Utara; (2) Wilayah Desa Kahu-Kahu sebagaimana dimaksud ayat (1) semula merupakan wilayah Desa Bontoborusu. (3) Dengan dibentuknya Desa Kahu-Kahu, maka wilayah Desa Bontoborusu meliputi : a. Dusun Manarai; b. Dusun Paoiya; c. Dusun Buluiya; d. Dusun Dongkalang;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat