Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 19 Tahun 2006

PEMBENTUKAN DESA KAHU-KAHU KECAMATAN BONTOHARU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Desa Kahu-Kahu merupakan hasil pemecahan dari Desa Bontoborusu yang wilayahnya meliputi : a. Dusun Dopa; b. Dusun Kahu-kahu Selatan; c. Dusun Kahu-kahu Tengah; d. Dusun Kahu-kahu Utara; (2) Wilayah Desa Kahu-Kahu sebagaimana dimaksud ayat (1) semula merupakan wilayah Desa Bontoborusu. (3) Dengan dibentuknya Desa Kahu-Kahu, maka wilayah Desa Bontoborusu meliputi : a. Dusun Manarai; b. Dusun Paoiya; c. Dusun Buluiya; d. Dusun Dongkalang;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 19 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN DESA KAHU-KAHU KECAMATAN BONTOHARU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
30 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2006
Tanggal Berlaku
30 Desember 2006
Sumber
LD.2006/NO.19 TLD NO.19
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan