Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2006

KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa dengan berpedoman pada Keputusan Bupati. Penghasilan tetap setiap bulannya sebagaimana dimaksud Pasal 2 dibebankan pada APB Desa, yaitu : a. Kepala Desa sebesar Rp. 600.000,- / bulan. b. Sekretaris Desa sebesar Rp. 350.000,- / bulan. c. Kepala Seksi Rp. 350.000,- / bulan d. Kepala Urusan sebesar Rp. 300.000,- / bulan. e. Kepala Dusun sebesar Rp. 300.000,- / bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2006 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
16 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2006
Tanggal Berlaku
16 Desember 2006
Sumber
LD.2006/NO.14 TLD NO.14
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan