(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa dengan berpedoman pada Keputusan Bupati. Penghasilan tetap setiap bulannya sebagaimana dimaksud Pasal 2 dibebankan pada APB Desa, yaitu : a. Kepala Desa sebesar Rp. 600.000,- / bulan. b. Sekretaris Desa sebesar Rp. 350.000,- / bulan. c. Kepala Seksi Rp. 350.000,- / bulan d. Kepala Urusan sebesar Rp. 300.000,- / bulan. e. Kepala Dusun sebesar Rp. 300.000,- / bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat