(1) BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. (2) BPD dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat atau diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat