Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2006

Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : a. Daerah adalah Kabupaten Selayar; b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Selayar; c. Bupati adalah Bupati Selayar; d. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten; e. Tahun Anggaran Desa adalah sama dengan Tahun Anggaran Negara dan Daerah yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang bersangkutan; f. Kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan bagi Desa yang bersangkutan; g. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah Rencana Operasional Tahunan dari program umum pemerintahan dan pembangunan Desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka-angka rupiah, di satu pihak mengandung perkiraan target pendapatan dan di lain pihak mengandung perkiraan batas tertinggi belanja Desa. BAB II PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA Pasal 2 (1) Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa. (2) APB Desa ditetapkan paling lambat bulan pebruari tahun berjalan (3) APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. (4) Bagian Belanja terdiri atas Belanja Rutin dan Belanja Pembangunan. Pasal 3 (1) Rancangan APB Desa disusun oleh Kepala Desa. (2) Rancangan APB Desa disampaikan kepada BPD untuk dibahas bersama. Pasal 4 Rancangan APB Desa dimaksud Pasal 3 dibahas dalam Sidang BPD melalui 4 (empat) tahap pembicaraan yaitu tahap I, II, III, dan IV (1) Mekanisme dan ruang lingkup pembicaraan setiap tahap sebagaimana dimaksud ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 5 (1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disetujui bersama, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa disampaikan kepada Bupati untuk dievaluasi paling lama 3 (tiga) hari. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Tim Evaluasi yang dibentuk oleh Bupati (3) Hasil Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kepada Kepala Desa. (4) Apabila hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (3) melampaui batas waktu dimaksud, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa. (5) Apabila APB Desa yang ditetapkan tidak sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1), maka APB Desa tersebut tidak dapat diundangkan sebelum diperbaiki. BAB III TATA USAHA KEUANGAN DESA Pasal 6 (1) Pada Sekretariat Desa setiap Tahun Anggaran dipergunakan Buku Administrasi Keuangan Desa yang dikerjakan menurut pedoman yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (2) Pengelolaan Keuangan Desa dan pengisian Buku Administrasi Keuangan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Bendaharawan Desa. (3) Setiap penerimaan dan pengeluaran Keuangan Desa harus dicatat di dalam Buku Administrasi Keuangan Desa dan setiap Pengeluaran Keuangan Desa harus mendapat persetujuan dari Kepala Desa sesuai dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. BAB IV PENGANGKATAN BENDAHARAWAN DESA Pasal 7 (1) Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan oleh Bendaharawan Desa yang diangkat oleh Kepala Desa. (2) Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Bendaharawan Desa adalah : a. berkedudukan sebagai Perangkat Desa; b. mengetahui dan memahami tentang pengelolaan keuangan Desa; c. jujur dan bertanggung jawab; d. tidak mempunyai hubungan sedarah dan semenda BAB V SUSUNAN ANGGARAN Bagian Pertama Pendapatan Pasal 8 (1) Pendapatan Desa terdiri atas 3 (tiga) pos dengan kode Anggaran sebagai berikut: 1.1 Pendapatan Asli Desa; 1.2 Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten; 1.3 Lain-lain Pendapatan yang Sah. (2) Setiap pos terdiri atas ayat-ayat. Pasal 9 (1) Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) sub 1 terdiri atas : a. Hasil Usaha Desa; b. Hasil Kekayaan Desa; c. Hasil swadaya dan partisipasi masyarakat desa; d. Hasil dari gotong royong masyarakat Desa; e. Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah; Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) sub 2 terdiri atas : a. Bagi hasil pajak / Bagi hasil bukan pajak b. Sumber Daya Alam c. Dana Alokasi Umum (3) Lain-lain Pendapatan yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) Sub 3 adalah pendapatan-pendapatan yang berasal dari : a. Pemerintah Pusat dan Propinsi; b. Sumbangan dan atau bantuan dari pihak ketiga; c. Hasil kerjasama antar Desa dan atau pihak ketiga; Bagian Kedua Belanja Pasal 10 (1) a. Bagian Belanja Rutin sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (4) terdiri atas 6 (enam) pos dengan Kode Anggaran sebagai berikut : 2R.1 Belanja Pegawai; 2R.2 Belanja Barang; 2R.3 Belanja Operasional / Pemeliharaan; 2R.4 Biaya Perjalanan Dinas; 2R.5 Belanja Lain-lain; 2R.6 Pengeluran tidak terduga. b. Bagian Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (4) terdiri atas 6 ( enam ) pos dengan Kode Anggaran sebagai berikut: 2P.1Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintahan; 2P.2Pembangunan Prasarana Produksi; 2P.3Pembangunan Prasarana Pemasaran; 2P.4Pembangunan Prasarana Perhubungan; 2P.5Pembangunan Prasarana Sosial; 2P.6Pembangunan lain-lain. (2) Pos-pos bagian Belanja Rutin dan bagian Belanja Pembangunan terdiri atas pasal-pasal Pasal 11 (1) Pengeluaran tidak dapat dilakukan jika tidak tersedia dan atau tidak cukup tersedia dananya dalam APB Desa. (2) Kepala Desa dilarang melakukan atau menjanjikan pengeluaran atas beban APB Desa untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APB Desa. Bagian Ketiga Pembiayaan Pasal 12 Pembiayaan merupakan transaksi keuangan desa yang dimaksudkan untuk menutupi devisit APB Desa, terdiri atas : a. Penerimaan pembiayaan terdiri dari : a.1. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu a.2. Transfer dari dana cadangan a.3. Penerimaan pinjaman dan obligasi a.4. Hasil penjualan aset desa yang dipisahkan b Pengeluaran pembiayaan terdiri dari : b.1. Transfer ke dana cadangan b.2. Penyertaan modal b.3. Pembayaran utang pokok yang jatuh tempo b.4. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun berjalan BAB VI PERUBAHAN ANGGARAN Pasal 13 Perubahan APB Desa dilakukan sehubungan dengan : a. Kebijaksanaan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis; b. Penyesuaian akibat tidak tercapainya target Pendapatan Desa yang ditetapkan; c. Terjadinya kebutuhan yang mendesak. (3) Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara kegiatan dan antara jenis belanja Pasal 14 (1) Rancangan Perubahan APB Desa disusun oleh Kepala Desa (2) Rancangan perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada BPD untuk dimintakan persetujuan (3) Rancangan perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) setelah mendapat persetujuan BPD, paling lambat 3 (tiga) hari disampaikan kepada Bupati untuk dievaluasi (4) Hasil evaluasi terhadap Ranperda perubahan APB Desa disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah diterimanya Ranperda kepada Kepala Desa (5) Apabila hasil evaluasi sebagaimana di maksud ayat (4) melampaui batas waktu maka Kepala Desa dapat menetapkan Ranperda perubahan APB Desa menjadi Peraturan Desa (6) Apabila perubahan APB Desa tidak sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (4), maka APB Desa tidak dapat diundangkan sebelum diperbaiki B A B VII PERHITUNGAN ANGGARAN Pasal 15 (1) Setiap akhir tahun anggaran Pemerintah Desa wajib membuat perhitungan APB Desa (2) Perhitungan APB Desa harus menghitung selisih antara realisasi penerimaan dengan anggaran penerimaan dan realisasi pengeluaran dengan anggaran pengeluaran dengan menjelaskan alasannya. Pasal 16 (1) Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, Kepala Desa wajib menetapkan Peraturan Desa mengenai perhitungan APB Desa. (2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Bupati paling lambat 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan. BAB VIII MEKANISME DAN BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA Pasal 17 (1) Pengelolaan Keuangan Desa dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa kepada BPD paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhir Tahun Anggaran. (2) Pertanggungjawaban Keuangan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut : a. pemberian keterangan atau penjelasan dari Kepala Desa tentang pertanggungjawaban pengelolaan Keuangan Desa; b. tanggapan dari BPD terhadap keterangan atau penjelasan pertanggungjawaban Kepala Desa; c. jawaban Kepala Desa terhadap tanggapan BPD. (3) Pertanggungjawaban Keuangan Desa disampaikan oleh Kepala Desa dalam bentuk tertulis. Pasal 18 Mekanisme dan Bentuk Pertanggungjawaban yang belum diatur dalam Pasal 17 akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. BAB IX MEKANISME PENGAWASAN PELAKSANAAN ANGGARAN DESA Pasal 19 Pengawasan atas ketertiban dan kelancaran pelaksanaan APB Desa dilakukan oleh BPD dan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten dengan tembusan Camat. Pasal 20 Pengawasan pelaksanaan Anggaran Desa dengan mekanisme sebagai berikut : a. Kepala Desa memberikan laporan tertulis tentang pelaksanaan APB Desa secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada BPD. b. Apabila diperlukan, BPD dapat meminta keterangan atau penjelasan secara langsung kepada Kepala Desa. BAB X TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI Pasal 21 (1) Apabila dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian, maka Kepala Desa dan pihak yang terlibat dapat dikenakan tuntutan ganti rugi. (2) Tuntutan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh BPD kepada Pemerintah Kabupaten, dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 (1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. (2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati. Pasal 23 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Selayar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
16 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2006
Tanggal Berlaku
16 Desember 2006
Sumber
LD.2006/No.13, TLD No. 13
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan