Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 11 Tahun 2006

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Susunan Organisasi Pemerintah Desa, terdiri atas : a. Kepala Desa; b. Sekretariat Desa, adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang terdiri atas 3 (tiga) urusan, yaitu : - Urusan Pemerintahan; - Urusan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat; - Urusan Umun dan Keuangan ; c. Seksi, sebagai unsur pelaksana teknis, terdiri atas 3 (tiga) Seksi, yaitu : - Seksi Ketentraman dan Ketertiban; - Seksi Pemberdayaan Masyarakat; - Seksi Pendapatan. d. Dusun sebagai unsur wilayah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 11 Tahun 2006 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
16 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2006
Tanggal Berlaku
16 Desember 2006
Sumber
LD.2006/NO.11 TLD NO.11
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan