(1) Susunan Organisasi Pemerintah Desa, terdiri atas : a. Kepala Desa; b. Sekretariat Desa, adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang terdiri atas 3 (tiga) urusan, yaitu : - Urusan Pemerintahan; - Urusan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat; - Urusan Umun dan Keuangan ; c. Seksi, sebagai unsur pelaksana teknis, terdiri atas 3 (tiga) Seksi, yaitu : - Seksi Ketentraman dan Ketertiban; - Seksi Pemberdayaan Masyarakat; - Seksi Pendapatan. d. Dusun sebagai unsur wilayah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat