Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2006

SUMBER PENDAPATAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Sumber Pendapatan Asli Desa, meliputi : a. hasil usaha Desa ; b. hasil kekayaan Desa ; c. hasil swadaya dan partisipasi masyarakat desa; d. hasil gotong royong masyarakat Desa; f. lain-lain pendapatan asli desa yang sah. (2) Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten terdiri atas : a. Bagi hasil pajak / Bagi hasil bukan pajak b. Sumber Daya Alam c. Dana Alokasi Umum (3) Lain-Lain pendapatan desa yang sah berasal dari : a. Pemerintah pusat dan provinsi b. Sumbangan dan atau bantuan dari pihak ketiga c. Hasil kerjasama antara desa dan atau pihak ketiga

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2006 tentang SUMBER PENDAPATAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
16 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2006
Tanggal Berlaku
16 Desember 2006
Sumber
LD.2006/NO.15 TLD NO.15
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan