(1) Sumber Pendapatan Asli Desa, meliputi : a. hasil usaha Desa ; b. hasil kekayaan Desa ; c. hasil swadaya dan partisipasi masyarakat desa; d. hasil gotong royong masyarakat Desa; f. lain-lain pendapatan asli desa yang sah. (2) Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten terdiri atas : a. Bagi hasil pajak / Bagi hasil bukan pajak b. Sumber Daya Alam c. Dana Alokasi Umum (3) Lain-Lain pendapatan desa yang sah berasal dari : a. Pemerintah pusat dan provinsi b. Sumbangan dan atau bantuan dari pihak ketiga c. Hasil kerjasama antara desa dan atau pihak ketiga
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat