Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 12 Tahun 2006

Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA B A B I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : a. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Selayar yang terdiri dari Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah ; b. Bupati adalah Bupati Selayar; c. Camat adalah Kepala kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah; d. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; e. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa; f. Badan Permusyaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa; g. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga kemasyarakatan yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat. B A B II PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA Bagian Pertama Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa Pasal 2 (1) Di desa dapat dibentuk lembaga-lembaga kemasyarakatan yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat. (2) Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah RT, RW, PKK, Karang Taruna, LPM atau sebutan lain Pasal 3 Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ditetapkan dengan Peraturan Desa. Pasal 4 (1) Selain Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2), dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan lain. (2) Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan pengesahan pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Bagian Kedua Susunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa Pasal 5 (1) Susunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah sebagai berikut : a. Ketua, atau yang disebut lain sebagai pimpinan dan penanggung jawab; b. Sekretaris, sebagai pembantu pimpinan yang menyelenggarakan kegiatan administrasi; c. Bendahara, sebagai pembantu pimpinan dalam pengelolaan keuangan; d. Seksi-seksi sebagai pembantu pimpinan dalam pelaksanaan operasional kegiatan, yang banyaknya dan penyebutannya disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. (2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dapat dikembangkan sesuai kebutuhan organisasi dan pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Pasal 6 (1) Susunan dan jumlah pengurus Lembaga Kemasyarakatan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. (2) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) pengesahannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. (3) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat (4) Untuk menjamin kemandirian Lembaga Kemasyarakatan di Desa, maka Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa tidak dibenarkan menjadi pengurus dalam organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa. B A B III TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA Pasal 7 Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat Desa mempunyai tugas : a. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif; b. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif; c. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; d. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat; Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 7, Lembaga Kemasyarakatan mempunyai fungsi : a. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan; b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat; d. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasilhasil pembangunan secara partisipatif; e. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat; f. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga dan; g. Pemberdayaan hak politik masyarakat. Pasal 9 Dana kegiatan Lembaga Kemasyarakatan dapat bersumber dari : a. Swadaya Masyarakat; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten; d. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten; e. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat. BAB IV TATA KERJA Pasal 10 Hubungan kerjasama antara Lembaga Kemasyarakatan dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif. Pasal 11 (1) Dalam rangka kemitraan sebagaimana dimaksud Pasal 10, Pemerintah Desa dapat senantiasa menjalin kerjasama dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan di Desa. (2) Pemerintah Desa senantiasa membina dan mengawasi Lembaga Kemasyarakatan dalam pelaksanaan kegiatan kemitraan. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 12 Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan. Pasal 13 Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten meliputi : a. Memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan; b. Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; c. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Lembaga Kemasyarakatan. Pasal 14 Pembinaan dan pengawasan Camat meliputi : a. Memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan; b. Memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; c. Memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa; d. Memfasilitasi kerjasama antar Lembaga Kemasyarakatan; e. Memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada Lembaga Kemasyarakatan; f. Memfasilitasi koordinasi Unit Kerja Pemerintah dalam pengembangan Lembaga Kemasyarakatan. Pasal 15 (1) Untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud Pasal 14, penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga wajib dikonsultasikan kepada Camat. (2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang penyusunannya tidak dikonsultasikan kepada Camat, dapat diusulkan oleh Camat kepada Bupati untuk membatalkan Lembaga Kemasyarakatan dimaksud. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 (1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Pasal 17 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Selayar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
16 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2006/No.12, TLD No.12
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan