(1) Kerja sama antar Desa dapat dilakukan antara Desa dengan Desa dalam satu Kecamatan, dan antar Desa dengan Desa di luar Kecamatan dalam Daerah serta antara desa dengan desa di luar kabupaten. (2) Kerja Sama dapat pula dilakukan antara pemerintah desa dan pihak ketiga. (3) Kerja sama antar Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangannya (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud ayat (2) yang membebani masyarakat dan desa harus mendapatkan persetujuan BPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat