Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 16 Tahun 2006

KERJA SAMA ANTAR DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Kerja sama antar Desa dapat dilakukan antara Desa dengan Desa dalam satu Kecamatan, dan antar Desa dengan Desa di luar Kecamatan dalam Daerah serta antara desa dengan desa di luar kabupaten. (2) Kerja Sama dapat pula dilakukan antara pemerintah desa dan pihak ketiga. (3) Kerja sama antar Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangannya (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud ayat (2) yang membebani masyarakat dan desa harus mendapatkan persetujuan BPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Selayar Nomor 16 Tahun 2006 tentang KERJA SAMA ANTAR DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
16 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2006
Tanggal Berlaku
16 Desember 2006
Sumber
LD.2006/NO.16 TLD NO.16
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan