(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. (2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. (1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. (2) Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. (3) Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri dari : a. Kepala Urusan; b. Kepala Seksi; dan c. Kepala Dusun;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat