Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 18 Tahun 2006

ALOKASI DANA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Besar Alokasi Dana Desa paling sedikit 10 % dari Pendapatan Daerah setelah dikurangi belanja pegawai antara lain : a. Bagi hasil pajak/Bagi hasil bukan pajak; b. Sumber daya alam; c. Dana Alokasi Umum; (2) Alokasi Dana Desa ditetapkan secara proporsional setiap Tahun Anggaran dengan Keputusan Bupati 3. Alokasi Dana Desa sebagaimana di maksud ayat (2) dimasukkan ke dalam APB Desa setiap Tahun Anggaran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Selayar Nomor 18 Tahun 2006 tentang ALOKASI DANA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
16 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2006
Tanggal Berlaku
16 Desember 2006
Sumber
LD.2006/NO.18 TLD NO.18
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan