(1) Besar Alokasi Dana Desa paling sedikit 10 % dari Pendapatan Daerah setelah dikurangi belanja pegawai antara lain : a. Bagi hasil pajak/Bagi hasil bukan pajak; b. Sumber daya alam; c. Dana Alokasi Umum; (2) Alokasi Dana Desa ditetapkan secara proporsional setiap Tahun Anggaran dengan Keputusan Bupati 3. Alokasi Dana Desa sebagaimana di maksud ayat (2) dimasukkan ke dalam APB Desa setiap Tahun Anggaran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat