PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PENGELOLA ISLAMIC CENTER KABUPATEN NUNUKAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BD 2017/NO.13
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Badan Pengelola Islamic Center Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Untuk memastikan terlaksananya pengelolaan dan pengembangan sumber daya Islam, pengkajian, informasi dan budaya Islam yang berdasarkan syari’ah Islam di Kabupaten Nunukan oleh Badan Pengelola Islamic Center Kabupaten Nunukan, perlu dukungan pendanaan yang memadai. Badan Pengelola Islamic Center adalah lembaga non struktural Pemerintah Kabupaten Nunukan dibidang pengelolaan dan pengembangan Islam, yang baru terbentuk tahun 2016, sehinga masih membutuhkan dukungan biaya operasional dari Pemerintah Daerah. Untuk kelancaran pemberian dukungan biaya operasional, maka Badan Pengelola Islamic Center Kabupaten Nunukan perlu dikecualikan dari ketentuan tidak dapat diberikan secara terus menerus sesuai dengan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Pengelola Islamic Center Kabupaten Nunukan.
Undang-Undang Nomor 1 Pnps Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan atau menambah ketentuan mengenai jenis layanan dan kegiatan yang dapat diselenggarakan di Islamic Center, seperti kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial. Pembiayaan investasi, pemeliharaan konstruksi, bangunan dan pemeliharaan yang berskala besar dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan dan pendapatan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
4 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DI KECAMATAN SEBATIK TENGAH KABUPATEN NUNUKAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BD 2017/NO.11
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Dan Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Di Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Bahwa Kawasan Perdesaan perlu untuk dikembangkan sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh desa tersebut agar prioritas, jenis dan lokasi program pembangunan dapat terencana dan terarah pada capaian yang menjadi tujuan. Kabupaten Nunukan memiliki potensi kawasan perkebunan yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Perbatasan. Sesuai ketentuan Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, bahwa Penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan dalam penentuan prioritas, jenis, dan lokasi program pembangunan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Penetapan Kawasan Perdesaan Perkebunan di Perbatasan Negara, Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2036; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 - 2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033.
Peraturan ini mengatur tentang menetapkan area atau wilayah yang termasuk dalam kawasan perdesaan di Kecamatan Sebatik Tengah. Ini mencakup penentuan batas wilayah dan identifikasi kawasan yang akan mendapatkan prioritas pembangunan. Mengatur rencana pembangunan yang akan dilakukan di kawasan perdesaan tersebut. Ini mencakup jenis-jenis pembangunan yang akan dilaksanakan, seperti infrastruktur, fasilitas umum, dan kegiatan ekonomi. Menyusun rencana rinci tentang perencanaan pembangunan, termasuk anggaran yang dibutuhkan, sumber pendanaan, dan alokasi dana untuk berbagai kegiatan pembangunan. Menyusun pedoman mengenai pelaksanaan pembangunan, termasuk jadwal pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi hasil pembangunan untuk memastikan bahwa rencana yang dibuat dapat tercapai dengan baik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
71 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD 2017/NO. 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Untuk Memelihara Solidaritas, Persatuan, dan Kesatuan, Meningkatkan Citra, Wibawa, Disiplin, dan Tanggung Jawab Serta Membangun Identitas Pegawai Negeri Sipil, perlu disusun pedoman tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah perlu dilakukan penyesuaian jadwal, Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipi; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal, ketentuan angka 2 dan angka 3 pasal 1 disisipkan 9 (sembilan) angka yakni angka 2a, 2b, 2c, 2d, 2e, 2f, 2g, 2h, 2i, dan 2j. Serta mengatur jenis dan model Pakaian Dinas, menyusun ketentuan baru atau revisi mengenai tata cara pemakaian pakaian dinas, termasuk aturan tentang kesesuaian pakaian dengan kegiatan resmi atau non-resmi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN TAHUN 2017
ABSTRAK:
Dalam penyenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tidak dapat terjadi adanya stagnasi dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, yang dalam pelaksanaanya dapat dilakukan manajemen atau pergeseran anggaran dengan batasan dan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 137 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Tata Cara Pergeseran Anggaran diatur dengan Peraturan kepala Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Tahun 2017.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintan; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 - 2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini menagtur mengenai langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengajukan pergeseran anggaran, mulai dari pengajuan usulan, verifikasi, hingga persetujuan. Kriteria yang harus dipenuhi agar pergeseran anggaran dapat dilakukan, serta syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh unit kerja atau pihak yang mengajukan perubahan anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2017
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD 2017/NO. 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan dan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dibidang Pendidikan, perlu dibentuk UPT satuan pendidikan daerah berbentuk satuan pendidikan non formal sesuai kebutuhan dan beban kerja. Bahwa dalam rangka pemetaan akses dan peningkatan mutu pendidkan non formal di Kabupaten Nunukan perlu dilakukan ahli fungsi sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan pendidikan non formal yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan dan peyelenggaraan program pendidikan non formal. Sehubungan dengan adanya Penataan Organisasi Perangkat Daerah dan perlunya dilakukan alih fungsi sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan pendidikan non formal, maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Bupati Nunukan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, bahwa pembentukan organisasi UPT, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja UPT ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini menetapkan pembentukan UPT SKB di wilayah Kabupaten Nunukan, termasuk struktur organisasi dan tanggung jawab unit tersebut dalam melaksanakan kegiatan pendidikan nonformal. Menjelaskan tugas dan fungsi SKB sebagai lembaga pendidikan nonformal yang menyediakan berbagai program pembelajaran dan pelatihan kepada masyarakat, seperti kursus, pelatihan keterampilan, dan kegiatan edukatif lainnya. Menyebutkan wewenang yang dimiliki oleh SKB dalam melaksanakan program-programnya, serta tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaporan kegiatan serta anggaran. Menjelaskan mengenai pendanaan yang digunakan untuk operasional SKB, termasuk sumber-sumber pendanaan yang dapat digunakan dan mekanisme pengelolaan anggaran. Mengatur prosedur operasional SKB, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan pendidikan nonformal yang dilakukan. Menyediakan pedoman tentang bagaimana melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh SKB untuk memastikan kualitas dan efektivitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nunukan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan (Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2011 Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
15 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD 2017/NO. 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Bahwa Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan berdasarkan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, masih menunjukan perbedaan antara Pejabat Definitif dengan Pejabat Pelaksana Tugas pada Eselon II dan Eselon III, sementara secara faktual menunjukan bahwa tingkat kesulitan, beban kerja, tanggung jawab dan dampak yang diemban oleh Pejabat Pelaksana Tugas pada Eselon II dan Eselon III sama dengan Pejabat Definitif. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Kebijakan atau Kriteria Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur perubahan dalam besaran tunjangan tambahan penghasilan yang diterima oleh PNS, termasuk penyesuaian nilai atau persentase tunjangan. Menentukan kriteria atau syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh PNS untuk menerima tunjangan tambahan penghasilan, termasuk perubahan pada kategori atau jenjang jabatan yang berhak mendapatkan tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN NUNUKAN TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD 2017/NO. 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN NUNUKAN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa salah satu sumber pendapatan Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembanguanan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, dan pemberdayaan Masyarakat Desa, berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Dana Desa. Dalam rangka memberikan kepastian hukum pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Nunukan, perlu mengatur tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa bagi setiap Desa di Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2017. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2017.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan ini mengatur mengenai menentukan kriteria dan mekanisme pembagian dana desa ke setiap desa, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi alokasi dana, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, atau tingkat kebutuhan pembangunan. Mengatur langkah-langkah dan prosedur untuk menentukan rincian penggunaan dana desa, termasuk bagaimana anggaran harus disusun, dirinci, dan disetujui oleh pihak terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
9 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 55 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD 2017/NO. 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 55 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang dalam pelaksanaanya dapat dilakukan manajemen atau pergeseran anggaran dengan batasan dan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, guna kemanfaatan dan/atau kepentingan umum. Dengan adanya program dan kegiatan yang didanai dari sumber dana Transfer ke Daerah dan Bantuan Keuangan yang sudah jelas peruntukannya, serta adanya Kegiatan mendesak lainnya, maka perlu untuk melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Aggaran 2017, bahwa apabila terjadi pergeseran anggaran maka dilakukan dengan cara merubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 - 2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan Tahun 2011-2016; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan ini mengatur mengenai beberapa Ketentuan, dalam Peraturan Bupati Nunukan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 telah diubah. Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 diubah dengan Perubahan sebagaimana tercantum. Ketentuan sebagian tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 diubah dengan Perubahan sebagaimana tercantum bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2017
STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2016 – 2021
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BD 2017/NO. 2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2016 – 2021
ABSTRAK:
Bahwa agar pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah, bisa terarah dan sistematis sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah , perlu disusun dokumen Strategi Penganggulangan Kemiskinan Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang selanjutnya digunakan sebagai rancangan kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan. Dalam rangka memberikan pedoman dan acuan penanggulangan kemiskinan yang menyeluruh dan terpadu antar lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan, secara terarah, terencana, dan terkoordinasi, maka perlu disusun Strategi Penangulangan Kemiskinan Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan bahwa Rencana Strategi Penangulangan Kemiskinan di Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Strategi Penangulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya); Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilaya; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penangulangan Kemiskinan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021.
Peraturan ini mengatur mengenai SPKD dengan sistematika kondisi umum daerah, profil kemiskanan daerah, prioritas intervensi kebijakan, analisis APBD untuk penanggulangan kemiskinan, tinjauan kebijaakn dan kelembagaan koordinasi, isu startegis dan rencana aksi daerah, rencana dan sistem monitoring.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2017
MEKANISME PENGANGKATAN DIREKSI PERUSAHAAN DAERAH NUSA SERAMBI PERSADA KABUPATEN NUNUKAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD 2017/NO. 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang MEKANISME PENGANGKATAN DIREKSI PERUSAHAAN DAERAH NUSA SERAMBI PERSADA KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada Kabupaten Nunukan sebagai Perusahaan Daerah harus memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi berupa laba/keuntungan bagi Daerah, sehingga Perusahaan Daerah harus dikelola secara transparan, profesional, akuntabilitas, efisien dan efektif. Bahwa agar pengelolaan Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada Kabupaten Nunukan dapat berjalan secara optimal, maka harus dipimpin oleh Direktur Utama yang profesional dan bertanggungjawab untuk memajukan Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada. Peraturan Bupati Nunukan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 15 Tahun 2010, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Perusahaan Daerah sehingga perlu diganti, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nunukan kepada Pihak Ketiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengangkat direksi perusahaan daerah, termasuk tahapan seleksi, penilaian, dan pengusulan calon direksi. Menetapkan kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh calon direksi, seperti latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, kompetensi, dan integritas. Mengatur wewenang dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengangkatan direksi, termasuk lembaga atau komite yang bertanggung jawab atas seleksi dan penetapan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
8 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat