Peraturan ini menetapkan pembentukan UPT SKB di wilayah Kabupaten Nunukan, termasuk struktur organisasi dan tanggung jawab unit tersebut dalam melaksanakan kegiatan pendidikan nonformal. Menjelaskan tugas dan fungsi SKB sebagai lembaga pendidikan nonformal yang menyediakan berbagai program pembelajaran dan pelatihan kepada masyarakat, seperti kursus, pelatihan keterampilan, dan kegiatan edukatif lainnya. Menyebutkan wewenang yang dimiliki oleh SKB dalam melaksanakan program-programnya, serta tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaporan kegiatan serta anggaran. Menjelaskan mengenai pendanaan yang digunakan untuk operasional SKB, termasuk sumber-sumber pendanaan yang dapat digunakan dan mekanisme pengelolaan anggaran. Mengatur prosedur operasional SKB, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan pendidikan nonformal yang dilakukan. Menyediakan pedoman tentang bagaimana melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh SKB untuk memastikan kualitas dan efektivitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat