Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2017

TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN TAHUN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menagtur mengenai langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengajukan pergeseran anggaran, mulai dari pengajuan usulan, verifikasi, hingga persetujuan. Kriteria yang harus dipenuhi agar pergeseran anggaran dapat dilakukan, serta syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh unit kerja atau pihak yang mengajukan perubahan anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2017 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN TAHUN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
27 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2017
Tanggal Berlaku
27 Maret 2017
Sumber
BD 2017/NO. 7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan