Peraturan ini mengatur mengenai menentukan kriteria dan mekanisme pembagian dana desa ke setiap desa, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi alokasi dana, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, atau tingkat kebutuhan pembangunan. Mengatur langkah-langkah dan prosedur untuk menentukan rincian penggunaan dana desa, termasuk bagaimana anggaran harus disusun, dirinci, dan disetujui oleh pihak terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat