Peraturan ini mengatur mengenai perubahan atau menambah ketentuan mengenai jenis layanan dan kegiatan yang dapat diselenggarakan di Islamic Center, seperti kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial. Pembiayaan investasi, pemeliharaan konstruksi, bangunan dan pemeliharaan yang berskala besar dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan dan pendapatan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat