Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Badan Pengelola Islamic Center Kabupaten Nunukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai perubahan atau menambah ketentuan mengenai jenis layanan dan kegiatan yang dapat diselenggarakan di Islamic Center, seperti kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial. Pembiayaan investasi, pemeliharaan konstruksi, bangunan dan pemeliharaan yang berskala besar dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan dan pendapatan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Badan Pengelola Islamic Center Kabupaten Nunukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
20 April 2017
Tanggal Pengundangan
20 April 2017
Tanggal Berlaku
20 April 2017
Sumber
BD 2017/NO.13
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 494 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan