Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal, ketentuan angka 2 dan angka 3 pasal 1 disisipkan 9 (sembilan) angka yakni angka 2a, 2b, 2c, 2d, 2e, 2f, 2g, 2h, 2i, dan 2j. Serta mengatur jenis dan model Pakaian Dinas, menyusun ketentuan baru atau revisi mengenai tata cara pemakaian pakaian dinas, termasuk aturan tentang kesesuaian pakaian dengan kegiatan resmi atau non-resmi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
10 April 2017
Tanggal Pengundangan
10 April 2017
Tanggal Berlaku
10 April 2017
Sumber
BD 2017/NO. 9
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 854 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan