Peraturan ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal, ketentuan angka 2 dan angka 3 pasal 1 disisipkan 9 (sembilan) angka yakni angka 2a, 2b, 2c, 2d, 2e, 2f, 2g, 2h, 2i, dan 2j. Serta mengatur jenis dan model Pakaian Dinas, menyusun ketentuan baru atau revisi mengenai tata cara pemakaian pakaian dinas, termasuk aturan tentang kesesuaian pakaian dengan kegiatan resmi atau non-resmi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat