Peraturan ini mengatur tentang menetapkan area atau wilayah yang termasuk dalam kawasan perdesaan di Kecamatan Sebatik Tengah. Ini mencakup penentuan batas wilayah dan identifikasi kawasan yang akan mendapatkan prioritas pembangunan. Mengatur rencana pembangunan yang akan dilakukan di kawasan perdesaan tersebut. Ini mencakup jenis-jenis pembangunan yang akan dilaksanakan, seperti infrastruktur, fasilitas umum, dan kegiatan ekonomi. Menyusun rencana rinci tentang perencanaan pembangunan, termasuk anggaran yang dibutuhkan, sumber pendanaan, dan alokasi dana untuk berbagai kegiatan pembangunan. Menyusun pedoman mengenai pelaksanaan pembangunan, termasuk jadwal pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi hasil pembangunan untuk memastikan bahwa rencana yang dibuat dapat tercapai dengan baik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat