Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2017

Penetapan Dan Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Di Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang menetapkan area atau wilayah yang termasuk dalam kawasan perdesaan di Kecamatan Sebatik Tengah. Ini mencakup penentuan batas wilayah dan identifikasi kawasan yang akan mendapatkan prioritas pembangunan. Mengatur rencana pembangunan yang akan dilakukan di kawasan perdesaan tersebut. Ini mencakup jenis-jenis pembangunan yang akan dilaksanakan, seperti infrastruktur, fasilitas umum, dan kegiatan ekonomi. Menyusun rencana rinci tentang perencanaan pembangunan, termasuk anggaran yang dibutuhkan, sumber pendanaan, dan alokasi dana untuk berbagai kegiatan pembangunan. Menyusun pedoman mengenai pelaksanaan pembangunan, termasuk jadwal pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi hasil pembangunan untuk memastikan bahwa rencana yang dibuat dapat tercapai dengan baik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penetapan Dan Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Di Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
10 April 2017
Tanggal Pengundangan
10 April 2017
Tanggal Berlaku
10 April 2017
Sumber
BD 2017/NO.11
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 532 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Nunukan No. 55 Tahun 2020 tentang Penetapan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Di Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan