Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 55 Tahun 2016

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang menguraikan rincian dan penjabaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan untuk tahun anggaran 2017. Ini meliputi alokasi anggaran untuk berbagai sektor dan program, serta detail tentang bagaimana anggaran tersebut akan digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Menetapkan rincian sumber pendapatan daerah, termasuk pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer dari pemerintah pusat, dan sumber pendapatan lainnya. Ini memberikan gambaran mengenai total pendapatan yang diproyeksikan untuk tahun anggaran tersebut. Mengatur rincian belanja daerah yang mencakup belanja langsung dan tidak langsung, serta alokasi untuk berbagai program dan kegiatan. Ini termasuk anggaran untuk operasional pemerintah, belanja modal, serta pengeluaran untuk kegiatan pembangunan dan pelayanan publik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 55 Tahun 2016 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
31 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2016
Tanggal Berlaku
31 Desember 2016
Sumber
BD 2016/NO. 55
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 501 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Nunukan No. 3 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 55 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan