Peraturan ini mengatur tentang menguraikan rincian dan penjabaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan untuk tahun anggaran 2017. Ini meliputi alokasi anggaran untuk berbagai sektor dan program, serta detail tentang bagaimana anggaran tersebut akan digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Menetapkan rincian sumber pendapatan daerah, termasuk pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer dari pemerintah pusat, dan sumber pendapatan lainnya. Ini memberikan gambaran mengenai total pendapatan yang diproyeksikan untuk tahun anggaran tersebut. Mengatur rincian belanja daerah yang mencakup belanja langsung dan tidak langsung, serta alokasi untuk berbagai program dan kegiatan. Ini termasuk anggaran untuk operasional pemerintah, belanja modal, serta pengeluaran untuk kegiatan pembangunan dan pelayanan publik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat