Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengangkat direksi perusahaan daerah, termasuk tahapan seleksi, penilaian, dan pengusulan calon direksi. Menetapkan kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh calon direksi, seperti latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, kompetensi, dan integritas. Mengatur wewenang dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengangkatan direksi, termasuk lembaga atau komite yang bertanggung jawab atas seleksi dan penetapan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat