Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2017

MEKANISME PENGANGKATAN DIREKSI PERUSAHAAN DAERAH NUSA SERAMBI PERSADA KABUPATEN NUNUKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengangkat direksi perusahaan daerah, termasuk tahapan seleksi, penilaian, dan pengusulan calon direksi. Menetapkan kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh calon direksi, seperti latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, kompetensi, dan integritas. Mengatur wewenang dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengangkatan direksi, termasuk lembaga atau komite yang bertanggung jawab atas seleksi dan penetapan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2017 tentang MEKANISME PENGANGKATAN DIREKSI PERUSAHAAN DAERAH NUSA SERAMBI PERSADA KABUPATEN NUNUKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
12 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2017
Tanggal Berlaku
12 Januari 2017
Sumber
BD 2017/NO. 1
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan