Peraturan ini mengatur perubahan dalam besaran tunjangan tambahan penghasilan yang diterima oleh PNS, termasuk penyesuaian nilai atau persentase tunjangan. Menentukan kriteria atau syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh PNS untuk menerima tunjangan tambahan penghasilan, termasuk perubahan pada kategori atau jenjang jabatan yang berhak mendapatkan tunjangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat