TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI ANGGOTA DPRD KABUPATEN NUNUKAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2017 Nomor 31
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota DPRD Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nunukan perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD Kabupaten Nunukan.
Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962); Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4283); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2017 Nomor 8).
Pertauran ini mengatur tentang pemberian tunjangan transportasi kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan. Peraturan ini menetapkan syarat, jumlah, dan cara penyaluran tunjangan transportasi tersebut untuk memfasilitasi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Peraturan ini terdiri dari 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 29 Tahun 2017
PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN/PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BD 2017/NO.29
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dan daerah, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), pemerintah berkewajiban menindaklanjuti laporan hasil pengawasan/pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah. Bahwa agar pelaksanaan tindak lanjut tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar diperlukan suatu pedoman. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 serta Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu disusun pedoman pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai maksud ditetapkannya Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan ini adalah untuk memberikan acuan bagi Pimpinan Unit Kerja dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dan pengawasan APIP. Tujuan ditetapkannya Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan ini adalah agar tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel, meliputi koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan. Serta menjelaskan mekanisme pelaksanaan TLHP BPK RI dan status TLHP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
12 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 28 Tahun 2017
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, BD 2017/NO.28
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, perlu Pengendalian terhadap Penerimaan maupun Pemberian Gratifikasi bagi Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Nunukan. Untuk terwujudnya integritas pengelola dan penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, perlu diatur tentang Pedoman pengendalian gratifikasi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kabijakan Publik di Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan apa yang dimaksud dengan gratifikasi, serta ruang lingkup pengaturan yang mencakup seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Menguraikan tujuan dari pengendalian gratifikasi, seperti mencegah penyimpangan, menjaga integritas, dan memastikan pelaksanaan tugas secara profesional dan objektif. Menetapkan larangan-larangan terkait gratifikasi dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh pejabat dan pegawai negeri, termasuk bagaimana gratifikasi harus dilaporkan. Menyebutkan sanksi atau tindakan yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan gratifikasi, termasuk konsekuensi administratif atau hukum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
13 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 27 Tahun 2017
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BD 2017/NO.27
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005' Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 - 2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2012-2016; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nunukan Nomor 41 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan tujuan dari penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, yaitu untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah sesuai dengan ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan. Menyediakan rincian tentang bagaimana anggaran pendapatan dan belanja daerah digunakan selama tahun anggaran 2016, termasuk alokasi anggaran untuk berbagai program dan kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2017
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KE DALAM MODAL PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN NUNUKAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, BD 2017/NO.21
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan Cakupan Pelayanan terhadap Akses Air Minum bagi masyarakat, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah ke dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan. Bahwa dalam rangka mengikuti Program Air Minum APBN pada Kementerian Pekerjaa Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Daerah telah menyanggupi untuk mengikuti program tersebut dan bersedia mengalokasikan dana APBD Tahun Anggaran 2017 untuk membiayai pelaksanaan penyediaan layanan air minum perpipaan untuk 1.000 (seribu) unit sambungan rumah untuk masyarkat berpenghasilan rendah. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten kepada Pihak Ketiga dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan, serta Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah, bahwa Penambahan Penyertaan Modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nunukan kepada Pihak Ketiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan tujuan dari penambahan modal ini, seperti meningkatkan kapasitas dan kemampuan PDAM dalam menyediakan layanan air minum, memperbaiki infrastruktur, atau mengembangkan operasional perusahaan.
Jumlah dan Sumber Penambahan Modal: Menetapkan jumlah penambahan modal yang akan disertakan ke dalam modal PDAM serta sumber dana yang digunakan, misalnya dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
4 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, BD 2017/NO.20
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan, maka tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pelayanan kesehatan. Dalam Peraturan Bupati Nunukan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan, masih terdapat komponen pelayanan yang belum terakomodir sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan; SALINAN
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Undang-UndangNomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-UndangNomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nunukan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan, diubah sebagai berikut, Diantara angka 14 dan angka 15 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 14a, diantara angka 16 dan angka 17 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 16a, diantara angka 18 dan angka 19 disisipkan 2 (dua) angka yaitu angka 18a dan 18b, dan diantara angka 19 dan angka 20 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 19a. Kemudian menjelaskan tarif baru atau perubahan tarif yang berlaku untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Nunukan. Ini mencakup perubahan pada biaya pelayanan medis, administrasi, dan lain-lain yang dikenakan kepada pasien. Mengatur pengelompokan tarif berdasarkan jenis layanan, kelas perawatan, atau jenis tindakan medis yang diberikan. Perubahan ini mungkin mencakup tarif untuk rawat inap, rawat jalan, tindakan bedah, laboratorium, dan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
41 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2017
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BD 2017/NO.17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mewujukan Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Kabupaten Nunukan, maka setiap penyelenggara negara di Kabupaten Nunukan wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Dalam rangka menciptakan dan membangun integritas Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, maka setiap Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatannya wajib berbuat jujur, terbuka, adil dan akuntanbel serta menyampaikan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. Bahwa untuk kelancaran dan efektifitas pelaksanaan Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, maka perlu menetapkan kebijakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Penyampaian Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 [Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003]; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014.
Peraturan ini mengatur tentang menjelaskan siapa saja yang termasuk dalam kategori penyelenggara negara dan ASN yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan harta kekayaan. Ini mencakup pejabat negara, pejabat daerah, dan ASN di berbagai tingkatan. Menetapkan kewajiban bagi pejabat negara dan ASN untuk menyampaikan laporan harta kekayaan secara berkala. Laporan ini mencakup informasi mengenai harta kekayaan yang dimiliki, baik yang berupa tanah, bangunan, kendaraan, maupun bentuk kekayaan lainnya. Menetapkan jadwal atau tenggat waktu untuk penyampaian laporan harta kekayaan, baik pada saat awal pengangkatan, perubahan kekayaan, maupun pada akhir masa jabatan atau purna tugas. Menyebutkan sanksi atau tindakan yang akan diambil terhadap pejabat atau ASN yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan atau yang memberikan laporan yang tidak akurat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Nunukan Nomor 245 Tahun 2008 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara Yang Memangku Jabatan Strategis dan Rawan KKN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2017
TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DAN DANA DESA
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD 2017/NO.16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dan Dana Desa
ABSTRAK:
Untuk menciptakan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Dana Desa yang tertib, transparan, efisien dan efektif, perlu adanya pengaturan yang jelas terkait dengan pelaksanan penyalurannya. Pelaksanaan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Dana Desa harus disesuaikan dengan kondisi geografis Pemerintah Kabupaten Nunukan. Berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang bahwa Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Dana Desa.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang menjelaskan jenis-jenis dana yang akan disalurkan kepada desa, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD), serta Dana Desa (DD). Setiap jenis dana memiliki tujuan dan mekanisme penyaluran yang berbeda. Mengatur prosedur atau tata cara penyaluran dana ke desa, mulai dari perencanaan, pengajuan, hingga pencairan dana. Ini mencakup persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh desa untuk menerima dana. Menetapkan kriteria atau prinsip dasar yang digunakan untuk menentukan alokasi dana ke masing-masing desa. Ini termasuk dasar perhitungan dan alokasi dana berdasarkan kebutuhan dan kapasitas desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Bupati Nunukan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2015 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2017
BADAN PENGELOLA CHRISTIAN CENTER KABUPATEN NUNUKAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD 2017/NO.15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Badan Pengelola Christian Center Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam upaya membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka perlu adanya pusat kegiatan keagamaan. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kerohanian termasuk juga pelayanan dibidang sosial bagi masyarakat Nunukan, maka Christian Center perlu dikelola secara professional, amanah dan transparan. Dalam rangka kemandirian pengelolaan Christian Center Kabupaten Nunukan perlu dibentuk Badan Pengelola, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Badan Pengelola Christian Center Kabupaten Nunukan;
Undang-Undang Nomor 1 Pnps Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan struktur organisasi Badan Pengelola Christian Center, termasuk tugas dan wewenang masing-masing bagian. Menguraikan tugas dan fungsi Badan Pengelola, seperti pengelolaan fasilitas, penyelenggaraan kegiatan, serta pelayanan kepada masyarakat. Mengatur tentang pembangunan, pemeliharaan, dan perawatan fasilitas Christian Center. Serta mengatur mengenai masa kerja, tata kerja dan kepegawaian pengelola christian center.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
10 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2017
PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD 2017/NO.14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Untuk mendorong peran serta ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang oleh ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan atas layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, perlu melakukan pengelolaan dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan. Bahwa tingginya tuntutan terhadap terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam proses pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, harus diikuti dengan upaya konkrit dari Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka perlu mengatur tata cara Pengelolaan dan tindaklanjut pelaporan pelanggaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Dearah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kabijakan Publik di Kabupaten Nunukan; Peraturan Dearah Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelanggaraan Pelayanan Publik; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur tentang menetapkan prosedur dan mekanisme untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah. Ini mencakup cara penyampaian laporan, pihak-pihak yang berwenang menerima laporan, serta format dan substansi laporan. Mengatur tentang proses tindak lanjut atas laporan pelanggaran, termasuk investigasi, verifikasi, dan tindakan yang harus diambil untuk menangani pelanggaran yang dilaporkan. Menjelaskan tentang sanksi atau hukuman yang akan diterapkan kepada pelanggar, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
10 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat