Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan tujuan dari penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, yaitu untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah sesuai dengan ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan. Menyediakan rincian tentang bagaimana anggaran pendapatan dan belanja daerah digunakan selama tahun anggaran 2016, termasuk alokasi anggaran untuk berbagai program dan kegiatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat