Pertauran ini mengatur tentang pemberian tunjangan transportasi kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan. Peraturan ini menetapkan syarat, jumlah, dan cara penyaluran tunjangan transportasi tersebut untuk memfasilitasi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat