Peraturan ini mengatur tentang menetapkan prosedur dan mekanisme untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah. Ini mencakup cara penyampaian laporan, pihak-pihak yang berwenang menerima laporan, serta format dan substansi laporan. Mengatur tentang proses tindak lanjut atas laporan pelanggaran, termasuk investigasi, verifikasi, dan tindakan yang harus diambil untuk menangani pelanggaran yang dilaporkan. Menjelaskan tentang sanksi atau hukuman yang akan diterapkan kepada pelanggar, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat