Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2017

Pengelolaan Dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang menetapkan prosedur dan mekanisme untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah. Ini mencakup cara penyampaian laporan, pihak-pihak yang berwenang menerima laporan, serta format dan substansi laporan. Mengatur tentang proses tindak lanjut atas laporan pelanggaran, termasuk investigasi, verifikasi, dan tindakan yang harus diambil untuk menangani pelanggaran yang dilaporkan. Menjelaskan tentang sanksi atau hukuman yang akan diterapkan kepada pelanggar, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
03 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2017
Tanggal Berlaku
03 Mei 2017
Sumber
BD 2017/NO.14
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan