Peraturan ini mengatur tentang menjelaskan jenis-jenis dana yang akan disalurkan kepada desa, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD), serta Dana Desa (DD). Setiap jenis dana memiliki tujuan dan mekanisme penyaluran yang berbeda. Mengatur prosedur atau tata cara penyaluran dana ke desa, mulai dari perencanaan, pengajuan, hingga pencairan dana. Ini mencakup persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh desa untuk menerima dana. Menetapkan kriteria atau prinsip dasar yang digunakan untuk menentukan alokasi dana ke masing-masing desa. Ini termasuk dasar perhitungan dan alokasi dana berdasarkan kebutuhan dan kapasitas desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat