Peraturan ini mengatur mengenai maksud ditetapkannya Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan ini adalah untuk memberikan acuan bagi Pimpinan Unit Kerja dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dan pengawasan APIP. Tujuan ditetapkannya Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan ini adalah agar tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel, meliputi koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan. Serta menjelaskan mekanisme pelaksanaan TLHP BPK RI dan status TLHP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat