Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 29 Tahun 2017

Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai maksud ditetapkannya Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan ini adalah untuk memberikan acuan bagi Pimpinan Unit Kerja dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dan pengawasan APIP. Tujuan ditetapkannya Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan ini adalah agar tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel, meliputi koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan. Serta menjelaskan mekanisme pelaksanaan TLHP BPK RI dan status TLHP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2017
Sumber
BD 2017/NO.29
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan