Peraturan ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nunukan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan, diubah sebagai berikut, Diantara angka 14 dan angka 15 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 14a, diantara angka 16 dan angka 17 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 16a, diantara angka 18 dan angka 19 disisipkan 2 (dua) angka yaitu angka 18a dan 18b, dan diantara angka 19 dan angka 20 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 19a. Kemudian menjelaskan tarif baru atau perubahan tarif yang berlaku untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Nunukan. Ini mencakup perubahan pada biaya pelayanan medis, administrasi, dan lain-lain yang dikenakan kepada pasien. Mengatur pengelompokan tarif berdasarkan jenis layanan, kelas perawatan, atau jenis tindakan medis yang diberikan. Perubahan ini mungkin mencakup tarif untuk rawat inap, rawat jalan, tindakan bedah, laboratorium, dan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat