Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nunukan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan, diubah sebagai berikut, Diantara angka 14 dan angka 15 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 14a, diantara angka 16 dan angka 17 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 16a, diantara angka 18 dan angka 19 disisipkan 2 (dua) angka yaitu angka 18a dan 18b, dan diantara angka 19 dan angka 20 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 19a. Kemudian menjelaskan tarif baru atau perubahan tarif yang berlaku untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Nunukan. Ini mencakup perubahan pada biaya pelayanan medis, administrasi, dan lain-lain yang dikenakan kepada pasien. Mengatur pengelompokan tarif berdasarkan jenis layanan, kelas perawatan, atau jenis tindakan medis yang diberikan. Perubahan ini mungkin mencakup tarif untuk rawat inap, rawat jalan, tindakan bedah, laboratorium, dan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
29 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2017
Tanggal Berlaku
29 Mei 2017
Sumber
BD 2017/NO.20
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 652 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan