Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan struktur organisasi Badan Pengelola Christian Center, termasuk tugas dan wewenang masing-masing bagian. Menguraikan tugas dan fungsi Badan Pengelola, seperti pengelolaan fasilitas, penyelenggaraan kegiatan, serta pelayanan kepada masyarakat. Mengatur tentang pembangunan, pemeliharaan, dan perawatan fasilitas Christian Center. Serta mengatur mengenai masa kerja, tata kerja dan kepegawaian pengelola christian center.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat