Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2017

Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang menjelaskan siapa saja yang termasuk dalam kategori penyelenggara negara dan ASN yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan harta kekayaan. Ini mencakup pejabat negara, pejabat daerah, dan ASN di berbagai tingkatan. Menetapkan kewajiban bagi pejabat negara dan ASN untuk menyampaikan laporan harta kekayaan secara berkala. Laporan ini mencakup informasi mengenai harta kekayaan yang dimiliki, baik yang berupa tanah, bangunan, kendaraan, maupun bentuk kekayaan lainnya. Menetapkan jadwal atau tenggat waktu untuk penyampaian laporan harta kekayaan, baik pada saat awal pengangkatan, perubahan kekayaan, maupun pada akhir masa jabatan atau purna tugas. Menyebutkan sanksi atau tindakan yang akan diambil terhadap pejabat atau ASN yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan atau yang memberikan laporan yang tidak akurat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
29 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2017
Tanggal Berlaku
29 Mei 2017
Sumber
BD 2017/NO.17
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan