Peraturan ini mengatur tentang menjelaskan siapa saja yang termasuk dalam kategori penyelenggara negara dan ASN yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan harta kekayaan. Ini mencakup pejabat negara, pejabat daerah, dan ASN di berbagai tingkatan. Menetapkan kewajiban bagi pejabat negara dan ASN untuk menyampaikan laporan harta kekayaan secara berkala. Laporan ini mencakup informasi mengenai harta kekayaan yang dimiliki, baik yang berupa tanah, bangunan, kendaraan, maupun bentuk kekayaan lainnya. Menetapkan jadwal atau tenggat waktu untuk penyampaian laporan harta kekayaan, baik pada saat awal pengangkatan, perubahan kekayaan, maupun pada akhir masa jabatan atau purna tugas. Menyebutkan sanksi atau tindakan yang akan diambil terhadap pejabat atau ASN yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan atau yang memberikan laporan yang tidak akurat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat