Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan tujuan dari penambahan modal ini, seperti meningkatkan kapasitas dan kemampuan PDAM dalam menyediakan layanan air minum, memperbaiki infrastruktur, atau mengembangkan operasional perusahaan. Jumlah dan Sumber Penambahan Modal: Menetapkan jumlah penambahan modal yang akan disertakan ke dalam modal PDAM serta sumber dana yang digunakan, misalnya dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat