Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan apa yang dimaksud dengan gratifikasi, serta ruang lingkup pengaturan yang mencakup seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Menguraikan tujuan dari pengendalian gratifikasi, seperti mencegah penyimpangan, menjaga integritas, dan memastikan pelaksanaan tugas secara profesional dan objektif. Menetapkan larangan-larangan terkait gratifikasi dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh pejabat dan pegawai negeri, termasuk bagaimana gratifikasi harus dilaporkan. Menyebutkan sanksi atau tindakan yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan gratifikasi, termasuk konsekuensi administratif atau hukum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat