PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA KRAYAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN NUNUKAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BD 2018/NO.17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Kelas D Pratama Krayan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan dan meningkatkan pelayanan kesehatan rujukan pada masyarakat, dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Kelas D Pratama Krayan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan. Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional dan kegiatan Kesehatan Masyarakat, sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, maka pada Dinas Daerah dapat dibentuk UPT dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Kelas D Pratama Krayan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan;
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 31 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur pembentukan dan pengorganisasian unit pelaksana teknis rumah sakit di Krayan, termasuk struktur organisasi dan fungsi-fungsi yang diperlukan untuk operasional rumah sakit. Menguraikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab UPT dalam menyediakan layanan kesehatan kepada masyarakat di daerah tersebut. Menyusun ketentuan terkait dengan kebutuhan tenaga medis dan non-medis, serta bagaimana perekrutan, pelatihan, dan pengembangan staf dilakukan. Mengatur standar fasilitas dan infrastruktur yang diperlukan agar rumah sakit dapat beroperasi dengan efektif, termasuk peralatan medis dan ruang perawatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA SEBATIK PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN NUNUKAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD 2018/NO.16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebatik Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan dan meningkatkan pelayanan kesehatan rujukan pada masyarakat, dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebatik pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan. Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional dan kegiatan Kesehatan Masyarakat, sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, maka pada Dinas Daerah dapat dibentuk UPT dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebatik pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 31 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini engatur tentang pembentukan dan organisasi Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Kelas D Pratama di Sebatik, termasuk struktur organisasi dan unit-unit fungsional di rumah sakit tersebut. Menetapkan tugas dan fungsi UPT Rumah Sakit, yang mencakup penyediaan layanan kesehatan, pelayanan rawat inap dan rawat jalan, serta manajemen fasilitas kesehatan di Sebatik. Menyusun ketentuan terkait dengan perekrutan, pelatihan, dan pengembangan tenaga medis dan non-medis yang diperlukan untuk operasional rumah sakit. Mengatur tentang standar fasilitas dan infrastruktur yang harus disediakan di rumah sakit, termasuk peralatan medis, ruang perawatan, dan kebutuhan lainnya untuk mendukung operasional rumah sakit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
12 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN PADA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN NUNUKAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD 2018/NO.15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan mempercepat terwujudnya sistim prasarana dan sarana penyuluhan pertanian di Kabupaten Nunukan sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan dinamika masyarakat, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian. Bahwa Peraturan Bupati Nunukan Nomor 45 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Daerah Kabupaten Nunukan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan kebutuhan organisasi lagi sehingga perlu diganti. Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional dan/atau kegiatan penyuluhan pertanian, sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, maka pada Dinas Daerah dapat dibentuk UPT dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pembentukan Unit Pelaksanan Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 42 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan dan struktur organisasi Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian di bawah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan. Menetapkan lokasi dan cakupan wilayah operasional dari balai penyuluhan pertanian tersebut. Menetapkan tugas dan fungsi Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian, termasuk peranannya dalam penyuluhan pertanian, pendampingan petani, dan pengembangan teknologi pertanian. Menjelaskan tanggung jawab balai dalam memberikan informasi, pelatihan, dan dukungan kepada petani dan pelaku usaha pertanian di Kabupaten Nunukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 45 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Daerah Kabupaten Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PENGELOLAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN NUNUKAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD 2018/NO.14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Farmasi Dan Alat Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pengelolaan Farmasi di daerah sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan dinamika masyarakat dalam rangka menunjang upaya peningkatan pelayanan masyarakat, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) gudang farmasi. Bahwa Peraturan Bupati Nunukan Nomor 9 Tahun 2009 tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) gudang farmasi pada dinas kesehatan Kabupaten Nunukan, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional dan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, maka sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, maka pada Dinas Daerah dapat dibentuk UPT dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Farmasi dan Alat Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 31 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur tentang menetapkan pembentukan dan struktur organisasi Balai Pengelolaan Farmasi dan Alat Kesehatan. Menjelaskan lokasi dan cakupan wilayah operasional balai tersebut. Menyusun tugas dan fungsi Balai Pengelolaan Farmasi dan Alat Kesehatan, termasuk pengelolaan obat-obatan, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya. Menetapkan tanggung jawab balai dalam hal pemantauan, pengawasan, dan pengendalian kualitas farmasi dan alat kesehatan. Mengatur proses pengadaan, distribusi, penyimpanan, dan pemantauan penggunaan obat-obatan dan bahan farmasi lainnya. Menetapkan standar dan prosedur dalam manajemen farmasi untuk memastikan keamanan dan kualitas obat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) gudang farmasi Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN NUNUKAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BD 2018/NO.13
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi laboratorium kesehatan daerah sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan dinamika masyarakat dalam rangka menunjang upaya peningkatan pelayanan masyarakat, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan Daerah. Bahwa Peraturan Bupati Nunukan Nomor 12 Tahun 2009 tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) laboratorium kesehatan daerah pada dinas kesehatan Kabupaten Nunukan, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional dan fungsi laboratorium kesehatan, sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, maka pada Dinas Daerah dapat dibentuk UPT dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pembentukan Unit Pelaksanan Teknis Balai Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 31 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan pembentukan dan struktur organisasi Balai Laboratorium Kesehatan Daerah, termasuk peran dan tanggung jawab dari laboratorium dalam sistem kesehatan daerah. Mengatur lokasi dan cakupan operasional laboratorium kesehatan daerah. Menjelaskan tugas dan fungsi Balai Laboratorium Kesehatan Daerah, termasuk pelaksanaan uji laboratorium untuk berbagai sampel seperti darah, air, dan bahan makanan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat. Mengatur prosedur dan standar untuk pengujian laboratorium, serta penyampaian hasil uji kepada pihak terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2018
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebuku Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BD 2018/NO.12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebuku Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi laboratorium kesehatan daerah sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan dinamika masyarakat dalam rangka menunjang upaya peningkatan pelayanan masyarakat, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan Daerah. Bahwa Peraturan Bupati Nunukan Nomor 12 Tahun 2009 tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) laboratorium kesehatan daerah pada dinas kesehatan Kabupaten Nunukan, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional dan fungsi laboratorium kesehatan, sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, maka pada Dinas Daerah dapat dibentuk UPT dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pembentukan Unit Pelaksanan Teknis Balai Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 31 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan pembentukan UPT Balai Laboratorium Kesehatan Daerah dan struktur organisasi yang akan mendukung operasional laboratorium. Menjelaskan posisi balai laboratorium dalam struktur Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan. Menetapkan tugas dan fungsi utama balai laboratorium, termasuk pelaksanaan uji laboratorium untuk sampel klinis, lingkungan, dan bahan makanan, serta penyediaan hasil uji untuk mendukung layanan kesehatan masyarakat. Mengatur pelaksanaan pengujian dan analisis laboratorium yang mendukung diagnosa medis, epidemiologi, dan pengawasan kesehatan lingkungan. Mengatur prosedur operasional laboratorium, mulai dari pengambilan sampel, analisis, hingga pelaporan hasil.
Menetapkan standar kualitas dan prosedur kerja yang harus diikuti untuk memastikan akurasi dan keandalan hasil uji laboratorium.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN NUNUKAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BD 2018/NO.11
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam rangka menyediakan data kualitas lingkungan yang akurat dan valid baik untuk dipergunakan untuk mengetahui atau memonitor ada tidaknya pencemaran lingkungan di suatu wilayah perlu dibentuk UPT laboratorium lingkungan. Bahwa Peraturan Bupati Nunukan Nomor 46 tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Nunukan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan kebutuhan organisasi lagi sehingga perlu diganti. Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas teknis penunjang kegiatan laboratorium lingkungan sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, maka pada Dinas Daerah dapat dibentuk UPT dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan pembentukan UPT Laboratorium Lingkungan dan struktur organisasinya, termasuk posisi dan tugas masing-masing bagian dalam laboratorium lingkungan. Menjelaskan integrasi laboratorium lingkungan dalam struktur Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan. Menetapkan tugas dan fungsi utama dari laboratorium lingkungan, seperti melakukan analisis dan pengujian terhadap sampel lingkungan, termasuk air, tanah, udara, dan limbah. Menjelaskan tanggung jawab laboratorium dalam monitoring, evaluasi, dan pelaporan terkait kualitas lingkungan di Kabupaten Nunukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PENYEBERANGAN SEI JEPUN PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN NUNUKAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BD 2018/NO.10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Penyeberangan Sei Jepun Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam rangka administratif pengoperasiannya, dipandang perlu membentuk unit penyelenggara pelabuhan untuk mengatur, membina,mengendalikan dan mengawasi kegiatan kepelabuhanan pada Pelabuhan Sei Jepun Nunukan. Bahwa Peraturan Bupati Nunukan Nomor 8 tahun 2014 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPT) Pelabuhan Penyeberangan Sei Jepun pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nunukan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional dankegiatan Penyeberangan, sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, makapada Dinas Daerah dapat dibentuk UPT dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Penyeberangan Sei Jepun Nunukan pada Dinas PerhubuganKabupaten Nunukan.
Undang-undang Nomor 47 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah degan Undang-undang Nomor 7 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 47 Tahu 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundagan-Undagan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 41 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan tugas dan fungsi UPT dalam mengelola pelabuhan penyeberangan, seperti pelayanan penumpang dan barang, pemeliharaan fasilitas pelabuhan, dan pengawasan kegiatan pelabuhan. Mengatur struktur organisasi dan wewenang UPT, termasuk jabatan-jabatan yang ada di dalamnya dan tanggung jawab masing-masing. Menetapkan kewenangan dan tanggung jawab UPT dalam hal pengelolaan, administrasi, serta koordinasi dengan instansi terkait. Menjelaskan ketentuan-ketentuan teknis dan administratif yang harus dipatuhi oleh UPT dalam menjalankan tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Penyeberangan Sei Jepun Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS POS LINTAS BATAS LAUT LIEM HIE DJUNG PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN NUNUKAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD 2018/NO.9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pos Lintas Batas Laut Liem Hie Djung Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
bahwa PLBL liem hie djung merupakan salah satu simpul utama Transportasi Laut pada Kabupaten Nunukan yang dimana melayani aktifitas Penyebrangan angkutan barang dan penumpang keberbagai wilayah di Provinsi Kalimantan utara. Peraturan Bupati Nunukan Nomor 24 Tahun 2013 tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pos Lintas Batas Laut Liem Hie Djung pada dinas perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nunukan, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional dan kegiatan pelabuhan penyeberangan, sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, makapada Dinas Daerah dapat dibentuk UPT dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pos Lintas Batas Laut Liem Hie Djung pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 41 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur tentang menetapkan pembentukan UPT Pos Lintas Batas Laut Liem Hie Djung sebagai bagian dari Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan. Menjelaskan tugas dan fungsi UPT, termasuk pengelolaan dan pengawasan terhadap kegiatan di pos lintas batas laut tersebut. Ini bisa melibatkan aspek-aspek seperti pemeriksaan dokumen, pengaturan lalu lintas laut, dan pelayanan terhadap pengguna jasa. Mengatur struktur organisasi UPT, termasuk posisi-posisi yang ada di dalamnya dan tanggung jawab masing-masing. Ini mencakup jabatan-jabatan yang diperlukan untuk operasional pos lintas batas laut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pos Lintas Batas Laut Liem Hie Djung Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN NUNUKAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD 2018/NO.8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan dinamika masyarakat, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penguji Kendaraan Bermotor. Bahwa Peraturan Bupati Nunukan Nomor 19 Tahun 2009 tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengujian kendaraan bermotor pada dinas perhubungan Kabupaten Nunukan, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional dan kegiatan pengujian kendaraan bermotor, sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, makapada Dinas Daerah dapat dibentuk UPT dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pembentukan Unit Pelaksanan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotordi Jalan dan Penindakan Pelanggaran LaluLintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur tentang menetapkan pembentukan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai bagian dari Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan. UPT ini berfungsi untuk melaksanakan tugas-tugas terkait dengan pengujian kendaraan bermotor. Menguraikan tugas dan fungsi UPT, termasuk melaksanakan pengujian kendaraan bermotor untuk memastikan kendaraan memenuhi standar teknis dan keselamatan yang ditetapkan. Ini biasanya melibatkan pemeriksaan komponen kendaraan, emisi gas buang, serta aspek-aspek teknis lainnya. Mengatur struktur organisasi UPT, mencakup jabatan-jabatan dan tanggung jawab dalam unit tersebut. Ini termasuk menentukan siapa yang bertanggung jawab untuk berbagai aspek pengujian dan administrasi. Menetapkan kewenangan dan tanggung jawab UPT dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor. Ini mencakup wewenang untuk mengeluarkan sertifikat uji, melakukan tindakan administratif terkait pengujian, dan koordinasi dengan instansi lain yang relevan. Mengatur mengenai sumber pembiayaan dan anggaran untuk operasional UPT, termasuk mekanisme pendanaan dan pengelolaan anggaran yang diperlukan untuk kegiatan pengujian kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat