Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan pembentukan dan struktur organisasi Balai Laboratorium Kesehatan Daerah, termasuk peran dan tanggung jawab dari laboratorium dalam sistem kesehatan daerah. Mengatur lokasi dan cakupan operasional laboratorium kesehatan daerah. Menjelaskan tugas dan fungsi Balai Laboratorium Kesehatan Daerah, termasuk pelaksanaan uji laboratorium untuk berbagai sampel seperti darah, air, dan bahan makanan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat. Mengatur prosedur dan standar untuk pengujian laboratorium, serta penyampaian hasil uji kepada pihak terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat