Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2018

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Penyeberangan Sei Jepun Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan tugas dan fungsi UPT dalam mengelola pelabuhan penyeberangan, seperti pelayanan penumpang dan barang, pemeliharaan fasilitas pelabuhan, dan pengawasan kegiatan pelabuhan. Mengatur struktur organisasi dan wewenang UPT, termasuk jabatan-jabatan yang ada di dalamnya dan tanggung jawab masing-masing. Menetapkan kewenangan dan tanggung jawab UPT dalam hal pengelolaan, administrasi, serta koordinasi dengan instansi terkait. Menjelaskan ketentuan-ketentuan teknis dan administratif yang harus dipatuhi oleh UPT dalam menjalankan tugasnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Penyeberangan Sei Jepun Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
09 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
11 April 2018
Tanggal Berlaku
11 April 2018
Sumber
BD 2018/NO.10
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 534 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan