Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan tugas dan fungsi UPT dalam mengelola pelabuhan penyeberangan, seperti pelayanan penumpang dan barang, pemeliharaan fasilitas pelabuhan, dan pengawasan kegiatan pelabuhan. Mengatur struktur organisasi dan wewenang UPT, termasuk jabatan-jabatan yang ada di dalamnya dan tanggung jawab masing-masing. Menetapkan kewenangan dan tanggung jawab UPT dalam hal pengelolaan, administrasi, serta koordinasi dengan instansi terkait. Menjelaskan ketentuan-ketentuan teknis dan administratif yang harus dipatuhi oleh UPT dalam menjalankan tugasnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat