Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2018

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang menetapkan pembentukan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai bagian dari Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan. UPT ini berfungsi untuk melaksanakan tugas-tugas terkait dengan pengujian kendaraan bermotor. Menguraikan tugas dan fungsi UPT, termasuk melaksanakan pengujian kendaraan bermotor untuk memastikan kendaraan memenuhi standar teknis dan keselamatan yang ditetapkan. Ini biasanya melibatkan pemeriksaan komponen kendaraan, emisi gas buang, serta aspek-aspek teknis lainnya. Mengatur struktur organisasi UPT, mencakup jabatan-jabatan dan tanggung jawab dalam unit tersebut. Ini termasuk menentukan siapa yang bertanggung jawab untuk berbagai aspek pengujian dan administrasi. Menetapkan kewenangan dan tanggung jawab UPT dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor. Ini mencakup wewenang untuk mengeluarkan sertifikat uji, melakukan tindakan administratif terkait pengujian, dan koordinasi dengan instansi lain yang relevan. Mengatur mengenai sumber pembiayaan dan anggaran untuk operasional UPT, termasuk mekanisme pendanaan dan pengelolaan anggaran yang diperlukan untuk kegiatan pengujian kendaraan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
09 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
11 April 2018
Tanggal Berlaku
11 April 2018
Sumber
BD 2018/NO.8
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan