Peraturan ini mengatur tentang menetapkan pembentukan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai bagian dari Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan. UPT ini berfungsi untuk melaksanakan tugas-tugas terkait dengan pengujian kendaraan bermotor. Menguraikan tugas dan fungsi UPT, termasuk melaksanakan pengujian kendaraan bermotor untuk memastikan kendaraan memenuhi standar teknis dan keselamatan yang ditetapkan. Ini biasanya melibatkan pemeriksaan komponen kendaraan, emisi gas buang, serta aspek-aspek teknis lainnya. Mengatur struktur organisasi UPT, mencakup jabatan-jabatan dan tanggung jawab dalam unit tersebut. Ini termasuk menentukan siapa yang bertanggung jawab untuk berbagai aspek pengujian dan administrasi. Menetapkan kewenangan dan tanggung jawab UPT dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor. Ini mencakup wewenang untuk mengeluarkan sertifikat uji, melakukan tindakan administratif terkait pengujian, dan koordinasi dengan instansi lain yang relevan. Mengatur mengenai sumber pembiayaan dan anggaran untuk operasional UPT, termasuk mekanisme pendanaan dan pengelolaan anggaran yang diperlukan untuk kegiatan pengujian kendaraan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat