Peraturan ini mengatur tentang pembentukan dan struktur organisasi Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian di bawah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan. Menetapkan lokasi dan cakupan wilayah operasional dari balai penyuluhan pertanian tersebut. Menetapkan tugas dan fungsi Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian, termasuk peranannya dalam penyuluhan pertanian, pendampingan petani, dan pengembangan teknologi pertanian. Menjelaskan tanggung jawab balai dalam memberikan informasi, pelatihan, dan dukungan kepada petani dan pelaku usaha pertanian di Kabupaten Nunukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat