Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan pembentukan UPT Laboratorium Lingkungan dan struktur organisasinya, termasuk posisi dan tugas masing-masing bagian dalam laboratorium lingkungan. Menjelaskan integrasi laboratorium lingkungan dalam struktur Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan. Menetapkan tugas dan fungsi utama dari laboratorium lingkungan, seperti melakukan analisis dan pengujian terhadap sampel lingkungan, termasuk air, tanah, udara, dan limbah. Menjelaskan tanggung jawab laboratorium dalam monitoring, evaluasi, dan pelaporan terkait kualitas lingkungan di Kabupaten Nunukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat