Peraturan ini mengatur tentang menetapkan pembentukan UPT Pos Lintas Batas Laut Liem Hie Djung sebagai bagian dari Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan. Menjelaskan tugas dan fungsi UPT, termasuk pengelolaan dan pengawasan terhadap kegiatan di pos lintas batas laut tersebut. Ini bisa melibatkan aspek-aspek seperti pemeriksaan dokumen, pengaturan lalu lintas laut, dan pelayanan terhadap pengguna jasa. Mengatur struktur organisasi UPT, termasuk posisi-posisi yang ada di dalamnya dan tanggung jawab masing-masing. Ini mencakup jabatan-jabatan yang diperlukan untuk operasional pos lintas batas laut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat