Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2024 (7): 10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 4 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2022; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 37 Tahun 2023; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 36 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2024;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD tahun anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
APBD Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp1.677.510.386.577,- terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:Koordinasi, evaluasi dan pelaporan;
a.pendapatan daerah Rp.1.680.010.386,577,-
b.belanja daerah Rp.1.677.510.386.577,- Defisit/Surplus Rp. (2.500.000.000),-
c.pembiayaan daerah
1. Penerimaan Rp. 0,00,-
2. Pengeluaran Rp. 0,00,-
Pembiayaan Netto Rp. 0.00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Tahun Berkenaan Rp.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kesetaraan dan keadilan gender yang meliputi hak
warga Negara di bidang sosial, ekonomi, budaya, politik dan hukum belum optimal, sehingga masih banyak ketimpangan gender yang terjadi pada bidang tersebut bukan hanya berdasarkan jenis kelamin, tetapi juga usia, status sosial, kebutuhan berbeda dan wilayah, perlu upaya untuk mewujudkan secara komprehensif dan secara proporsional dengan memperhatikan nilai kearifan lokal;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender guna meningkatkan pembangunan dan pelayanan masyarakat, perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender dengan mengintegrasikan perspektif gender kedalam seluruh proses pembangunan di Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan sub kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentik Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 15 Tahun 2008 sebgaimana diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014; Perda Polman No. 1 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, perencanaan, pelembagaan UPG, randa PUG, koordinasi, evaluasi dan pelaporan, pembinaan, pendanaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2024.
Peraturan Bupati
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2024 (5): 12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untukmemperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. APBD Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2024 semula berjumlah Rp 1.602.003.070.908,00 (Satu Trilyun Enam Ratus Dua Milyar Tiga Juta Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Delapan Rupiah) bertambah sebesar Rp 21.505.980.792,87(Dua Puluh Satu Milyar Lima Ratus Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen) sehingga menjadi Rp 1.623.509.051.700,87 (Satu Trilyun Enam Ratus Dua Puluh Tiga Milyar Lima Ratus Sembilan Juta Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024 (4): 9 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 40 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;PP No. 12 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a.laporan realisasi anggaran;
b.laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
Laporan Keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan iktisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
9 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024 (3): 25 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat berbahaya bagi kualitas sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara perlu di lakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
b. bahwa untuk optimalisasi upaya pencegahan dan pemberantasan Penyalah Gunaan dan peredaran gelap narkotika diperlukan peran pemerintah daerah dan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Pemerinah Daerah
melakukan Pencegahan dan pemberantasan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2023;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 45 Tahun 2017; Permendagri No. 12 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; pelaksanaan fasilitas pangan; pencegahan; antisipasi dini; pemberantasan; penangan; forum koordinasi; pemantauan dan evaluasi; partisipasi masyarakat; pelaporan; penghargaan; pendanaan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
25 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2): 17 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, Perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 74 Tahun 2005; Perpres No. 25 Tahun 2021; Permendagri No. 12 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; perencanaan; pra-kla; pelaksanaan kla; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; penetepan peringkat kla; penghargaan; pendanaan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kab. Polewali Mandar No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tentang Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Penghasilan Hutan Non Kayu
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian kendaraan bermotor
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi Pelayanan parkir ditepi jalan umum dan tempat khusus parkir
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Dan Restribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (60; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pajak Daerah; Retribusi; Retribusi Jasa Umum; Retribusi Jasa Usaha; Retribusi Perizinan Tertentu; Pemnungutan Pajak dan Retribusi; Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Sanksi; Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi; Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi Dalam APBD; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Penghasilan Hutan Non
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang pajak Restoran
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang pajak Hotel
Peraturan Daerah Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang pajak Sarang Burung Walet
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang pajak Penerangan jalan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang pajak Hiburan
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang pajak Mineral Bukan Logam dan batuan
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retrubusi Izin Trayek
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan kesehatan
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat ….
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian kekayaan daerah
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian kendaraan bermotor
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat rekreasi dan olahraga
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan tera-tera
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan bangunan Perdesaaan dan Perkotaan
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi pemakaian Kekayaan daerah
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pajak Parkir
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah nomor 11 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah nomor 18 tahun 2011 tentang retribusi Pengendalian Menara telekmunikasi
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Penyedian dan Penyedotan kakus
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi Pelayanan parkir ditepi jalan umum dan tempat khusus parkir
129 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 36 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2024; Perda Polman No. 1 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp1.680.010.386.,577 (Satu Trilyun Enam Ratus Delapan Puluh Milyar Sepuluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah)
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
15 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pelaksanaan retribusi daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54, Pasal 65 ayat (7), Pasal 66 ayat (6), Pasal 73 ayat (5), Pasal 88 ayat (3), Pasal 94 ayat (3), Pasal 100 ayat (3), Pasal 102 ayat (4), Pasal 105 ayat (8), Peraturan Pemerintah 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 124 Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Polman No. 1 Tahun 2024;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pelaksanaan retribusi daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata cara pemungutan retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
35 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi hak anak atas tumbuh kembang optimal, peningkatan kesehatan, rangsangan pendidikan, gizi, pengasuhan, perawatan, perlindungan, dan kesejahteraan, maka diperlukan upaya simultan, sistematis dan menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan;
b. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam
pencapaian tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emoasional, spiritual, dan kesejahteraan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 60 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang arah kebijakan, penyelenggara PAUD-HI, tugas dan tanggung jawab, gugus tugas, pesan serta masyarakat, pembiayaan, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2024.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat