Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MONITORING DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pencapaian kepatuhan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik pada tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja
penyelenggaraan pelayanan publik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;UU No 30 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;Permendagri No. 81 Tahun 2010;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenpan RB No. 35 Tahun 2012;Permenpan RB No. 66 Tahun 2012;Permenpan RB No. 15 Tahun 2014;Perda No. 12 Tahun 2016;
(1) Perangkat Daerah dengan hasil akhir Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik Sangat Baik diberikan piagam penghargaan.
(2) Perangkat Daerah Sekretariat, Badan dan Dinas serta Kecamatan yang memperoleh hasil akhir tertinggi diberikan Trophy Piala Citra Pelayanan Prima.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU YANG BUKAN PENERIMA PADA SISTEM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan secara menyeluruh kepada masyarakat yang tidak mampu, perlu tambahan pelayanan kesehatan bagi masyarakat non kuota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI);
b. bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas merupakan hak warga masyarakat Kabupaten Polewali Mandar yang perlu mendapat dukungan pemerintah daerah;
c. bahwa untuk mengurangi biaya perawatan kesehatan pasien PBI masyarakat tidak mampu yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan belum dapat menerima manfaat dari BPJS, maka biaya perawatan kesehatan yang dikeluarkan akan ditanggung oleh Pemerintah daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Tidak Mampu Yang Bukan Pada Sistem Jaminan Kesehatan Nasional;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 40 Tahun 2004;UU No. 36 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 24 Tahun 2014;PP No. 58 Tahun 2005;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 38 Tahun 2007;Perpres No. 82 Tahun 2018;Permendagri No. 21 Tahun 2011;Permendagri No. 32 Tahun 2011;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 90 Tahun 2019;Perda NO. 7 Tahun 2018;
(1) Maksud dari bantuan biaya pelayanan kesehatan ini adalah untuk mengurangi beban pasien PBI JK (APBN) yang telah didaftarkan oleh pemerintah daerah yang dirawat di RSUD Polewali Mandar belum menerima manfaat dari BPJS.
(2) Tujuan pemberian bantuan pelayanan kesehatan adalah untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat tidak mampu dan belum menerima manfaat dari BPJS agar mendapatkan layanan kesehatan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI POLEWALI MANDARNOMOR 46 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan huruf E nomor 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
b. bahwa berdasarkan PMK Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka
Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
c. bahwa untuk melakukan penyesuaian belanja daerah yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah kepada Pihak ketiga/Penyedia Barang dan Jasa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali
Mandar Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021;
UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 64 Tahun 2020;PMK No. 17 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati Polewali Mandar ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Polewali Mandar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
3. Bupati adalah Bupati Polewali Mandar.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PELAYANAN DASAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (5) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didikagar dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal maka pendidikan bagi anak usia dini sangat penting, sehingga perlu diatur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pelayanan Dasar
Pendidikan Anak Usia Dini;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 23 Tahun 2002;UU No. 20 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 14 Tahun 2005;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 19 Tahun 2005;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 2 Tahun 2018;Perpres No. 60 Tahun 2013;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenko Kesra No. 16 Tahun 2014;Permendikbud No. 84 Tahun 2014;Permendikbud No. 137 Tahun 2014;Permendikbud No. 18 Tahun 2018;Perda No. 6 Tahun 2012;
(1) Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab memberikan layanan PAUD dalam rangka untuk mempersiapkan peserta didik agar mempunyai kesiapan mental untuk melanjutkan pendidikanlanjutan.
(2) Penandatanganan Komitmen Penyelenggaraan wajib layanan PAUD prioritas dilakukan Bersama Bupati, Kepala Dinas, Camat dan Lurah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel dan pelayanan publik yang berkualitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, perlu menyelenggarakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terpadu dan terintegrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elekronik
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2008;UU No. 14 Tahun 2008;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 61 Tahun 2010;PP No. 82 Tahun 2012;PP No. 96 Tahun 2012;Perpres No. 95 Tahun 2018;Perpres No. 39 Tahun 2019;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenpan RB No. 59 Tahun 2020;Perda No. 12 Tahun 2016;
(1) Layanan SPBE terdiri atas:
a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan
b. layanan publik berbasis elektronik.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan
akuntabillitas Pemerintah Daerah.
(3) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di Pemerintah Daerah.
(4) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
ABSTRAK:
a. bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan daerah/negara atau perekonomian daerah/negara dan menghambat pembangunan daerah/nasional serta menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan daerah/ nasional, sehingga harus dicegah dan diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka efektivitas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dipandang perlu mewujudkan implementasi pendidikan antikorupsi pada peserta didik melalui insersi, pada Aparatur Sipil Negara,
pegawai Badan Usaha Milik Daerah dan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 20 Tahun 2003;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 17 Tahun 2013;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 12 Tahun 2019;PP No. 17 Tahun 2010;Permendagri No. 32 Tahun 2011;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Perda No. 12 Tahun 2016
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. implementasi Pendidikan Anti Korupsi;
b.pelaksana Implementasi Pendidikan Anti Korupsi;
c. kerja sama;
d.monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; dan
e. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 19 Tahun 2021
PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Polewali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF LAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH POLEWALI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Polewali, maka perlu menetapkan Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Polewali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Polewali;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 36 Tahun 2009;UU No. 14 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 tahun 20149;PP No. 74 Tahun 2005;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 79 Tahun 2020;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Permendagri No. 64 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Polewali Mandar.
2. Bupati adalah Bupati Polewali Mandar.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
4. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR
DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama perlu dilakukan secara Objektif, Akuntabel, Transparan dan Tanpa Diskriminatif guna meningkatkan akses layanan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 20 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 19 Tahun 2005;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 17 Tahun 2010;PP No. 18 tahun 2016;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendikbud No. 1 Tahun 2021;
(1) PPDB dilaksanakan secara:
a. objektif;
b. transparan; dan
c. akuntabel.
(2) PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
b. bahwa untuk kelancaran Pemberian Insentif dan tertib administrasi, perlu Pedoman dalam Penganggaran, pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 28 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 69 Tahun 2010;Permendagri No. 90 Tahun 2019;Perda No. 12 Tahun 2016;
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemungutan Pajak dan Retribusi diberikan insentif pemungut Pajak dan Retribusi.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelumnya disebut biaya pemungutan berdasarkan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(3) Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari Penerimaan tiap jenis Pajak dan Retribusi yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
tahun anggaran berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 16 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 13 Tahun 2022 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA, PENSIUNAN PENERIMA PENSIUN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 12 Tahun 2019;PP No. 63 Tahun 2021;Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PNS dan Calon PNS, Pejabat Negara, Anggota DPRD dan Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah serta Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah diberikan Tunjangan Hri Raya dan Gaji Ketiga Belas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat