Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS dalamhal : a. sedang cuti di luar tanggungan negara; dan b. sedang ditugaskan di luar Instansi Pemerintah Daerah baik di dalam Negeri maupun di Luar Negeri yang gajinya dibayar oleh Instansi tempat penugasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat