PNS dan Calon PNS, Pejabat Negara, Anggota DPRD dan Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah serta Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah diberikan Tunjangan Hri Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat