Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 16 Tahun 2021

TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA, PENSIUNAN PENERIMA PENSIUN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PNS dan Calon PNS, Pejabat Negara, Anggota DPRD dan Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah serta Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah diberikan Tunjangan Hri Raya dan Gaji Ketiga Belas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 16 Tahun 2021 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA, PENSIUNAN PENERIMA PENSIUN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
06 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2021
Tanggal Berlaku
07 Mei 2021
Sumber
BD. 2022/NO. 16
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 176 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan