Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 27 Tahun 2021

MONITORING DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Perangkat Daerah dengan hasil akhir Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik Sangat Baik diberikan piagam penghargaan. (2) Perangkat Daerah Sekretariat, Badan dan Dinas serta Kecamatan yang memperoleh hasil akhir tertinggi diberikan Trophy Piala Citra Pelayanan Prima.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 27 Tahun 2021 tentang MONITORING DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
10 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2021
Tanggal Berlaku
11 Juni 2021
Sumber
BD. 2021/NO. 27
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 319 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan